Suarapanturanews.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi momentum penting transformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Regulasi ini secara resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah digunakan lebih dari satu abad.
Dikatakan, Ijum Setiawan,SS,SH Ketua Media Center Sukadiri (MCS) menegaskan, bahwa kehadiran KUHP Nasional tidak boleh dimaknai sebatas pergantian norma hukum, melainkan sebagai perubahan mendasar dalam cara berpikir dan bertindak aparat penegak hukum.
KUHP Nasional membawa perubahan filosofi, asas, hingga pola penegakan hukum pidana
Lanjutnya, Tanpa pemahaman yang utuh, aparat justru berpotensi melakukan kesalahan penerapan hukum yang berujung pada ketidakadilan,” tegas Ketua MCS Ijum Setiawan, SS, SH
Ketua MCS ijum Setiawan,SS,SH,Menambahkan, Ultimum Remedium Jangan Jadi Slogan,Menanggapi pandangan tersebut, menekankan bahwa prinsip ultimum remedium dalam KUHP Nasional tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif.
KUHP baru secara tegas menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir, dengan menghadirkan alternatif pidana berupa kerja sosial dan pidana pengawasan.
Polisi dan jaksa harus lebih berhati-hati dalam melakukan penahanan.
Jangan sampai pidana penjara tetap menjadi pilihan utama hanya karena kebiasaan lama, padahal semangat KUHP Nasional menempatkan kemanusiaan dan keadilan substantif sebagai prioritas,” ujar Ketua MCS Ijum Setiawan, SS, SH
Perlu diketahui, Bagi hakim, KUHP Nasional membuka ruang putusan yang lebih kontekstual dan proporsional melalui variasi sanksi yang lebih luas dan berkeadilan.
Delik Baru, Ketua MCS Ijum Setiawan,SS,SH, Ingatkan Risiko Kriminalisasi
“KUHP Nasional juga mengatur sejumlah delik baru, mulai dari tindak pidana korporasi, kejahatan berbasis teknologi informasi, hingga delik terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang bersifat delik aduan.
Di sisi lain, delik lama seperti perzinaan dan kohabitasi diperketat melalui mekanisme pengaduan mutlak, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum.
Ijum Setiawan,SS,SH Ketua MCS mengingatkan, ketidakpahaman aparat terhadap batasan ini berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan.
“Jika aparat tidak memahami batas-batas delik aduan dan delik pengaduan mutlak, maka risiko kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang akan sangat besar,” tegasnya.
Masa Transisi Harus Disiapkan Serius
Meski telah disahkan pada Januari 2023, KUHP Nasional baru akan berlaku penuh pada tahun 2026.
Menurut saya, masa transisi ini harus dimanfaatkan secara serius oleh seluruh institusi penegak hukum.
Ia mendesak agar kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan segera melakukan pelatihan, sosialisasi, serta penyesuaian standar operasional prosedur (SOP).
“Semua aparat penegak hukum harus menyamakan persepsi. Jika tidak, masyarakat akan menjadi korban kebingungan hukum akibat ketidaksiapan aparat,” ujarnya.
Menuju Penegakan Hukum Berwajah Pancasila
Bahwa KUHP Nasional sejatinya adalah upaya menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila, “Tegasnya Ijum Setiawan, SS, SH Ketua MCS Dalam keterangan tertulisnya
“Mengganti hukum pidana kolonial bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keberanian aparat meninggalkan cara lama yang represif menuju penegakan hukum yang beradab dan bermartabat,” pungkasnya.
Masa transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP Nasional kini menjadi ujian nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat, bukan sekadar kepastian prosedural.
Pandangan Pengamat: Pergeseran Paradigma Pemidanaan
Sementara itu, pengamat hukum pidana Fuadil Umam, sebagaimana dikutip Tim MariNews, menilai KUHP Nasional menandai pergeseran paradigma besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
KUHP Nasional menggeser orientasi pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan korektif.
Aparat penegak hukum tidak cukup hanya membaca teks undang-undang, tetapi juga wajib memahami nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Fuadil.
Menurut Fuadil, perubahan orientasi ini menuntut kemampuan aparat dalam membaca konteks sosial dan budaya, khususnya dalam menentukan apakah suatu perkara layak diselesaikan melalui pendekatan restoratif atau harus dilanjutkan ke proses peradilan.
























