Suarapanturanews.com — Tangerang, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Kabupaten Tangerang, TB Rais Fhatoni, menanggapi pernyataan Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait penyediaan seragam sekolah di SMP Negeri yang dilakukan melalui koperasi sekolah,” Senin (09/02/2026)
Menurut TB Rais, alasan keberadaan koperasi sekolah tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pihak sekolah untuk mengambil alih pengadaan seragam siswa. Ia menilai pernyataan tersebut janggal dan terkesan tidak memahami aturan yang berlaku.
“Alasan koperasi dijadikan pembenaran itu logikanya terbalik dan terkesan lucu. Sekolah tidak boleh mengambil alih urusan pengadaan seragam dengan alasan apa pun,” tegas TB Rais Fhatoni.
Berpotensi Langgar Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
TB Rais menjelaskan bahwa praktik pengadaan seragam oleh sekolah berpotensi melanggar **Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022** serta **PP Nomor 17 Tahun 2010**, yang secara tegas menyebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Ia menambahkan, pelanggaran dalam pengadaan seragam sekolah umumnya berkaitan dengan praktik **pemaksaan, monopoli, hingga pungutan liar (pungli)** yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah.
“Sekolah hanya berwenang menentukan desain atau contoh seragam, bukan menjual atau mewajibkan pembelian di koperasi sekolah,” ujarnya.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Pengadaan Seragam Sekolah
DPD GMPK Kabupaten Tangerang memaparkan sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dalam pengadaan seragam sekolah, di antaranya:
– Mewajibkan pembelian seragam di koperasi sekolah**, terutama dengan harga yang lebih mahal dari pasaran.
– Menjadikan seragam sebagai syarat daftar ulang** atau penerimaan peserta didik baru.
– Monopoli penjualan seragam**, baik dalam bentuk kain maupun pakaian jadi oleh pihak sekolah.
– Penyimpangan dana hibah seragam gratis**, seperti mark-up anggaran atau spesifikasi kain yang tidak sesuai, yang merugikan wali murid.
Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Lebih lanjut, TB Rais mempertanyakan fungsi pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, jika koperasi sekolah memang ada, maka tugas dinas adalah melakukan pembinaan dan evaluasi, bukan membiarkan praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kalau koperasi ada, itu tugas dinas untuk membina, bukan malah dijadikan alasan pembenaran. Apalagi kalau sudah mengarah ke monopoli, itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.
DPD GMPK Kabupaten Tangerang mendesak Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka serta memastikan seluruh SMP Negeri di Kabupaten Tangerang mematuhi regulasi yang berlaku. GMPK juga mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dan akan terus melakukan pemantauan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak **Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang** belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik yang disampaikan oleh Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang.
Sumber Berita: DPD GMPK Kabupaten Tangerang
























