Koperasi Sekolah Penyediaan Seragam Di Sorot Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Kabupaten Tangerang, TB Rais Fhatoni, menanggapi pernyataan Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait penyediaan seragam sekolah di SMP Negeri yang dilakukan melalui koperasi sekolah,” Senin (09/02/2026)

Menurut TB Rais, alasan keberadaan koperasi sekolah tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pihak sekolah untuk mengambil alih pengadaan seragam siswa. Ia menilai pernyataan tersebut janggal dan terkesan tidak memahami aturan yang berlaku.

“Alasan koperasi dijadikan pembenaran itu logikanya terbalik dan terkesan lucu. Sekolah tidak boleh mengambil alih urusan pengadaan seragam dengan alasan apa pun,” tegas TB Rais Fhatoni.

Berpotensi Langgar Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022

TB Rais menjelaskan bahwa praktik pengadaan seragam oleh sekolah berpotensi melanggar **Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022** serta **PP Nomor 17 Tahun 2010**, yang secara tegas menyebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Ia menambahkan, pelanggaran dalam pengadaan seragam sekolah umumnya berkaitan dengan praktik **pemaksaan, monopoli, hingga pungutan liar (pungli)** yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah.

“Sekolah hanya berwenang menentukan desain atau contoh seragam, bukan menjual atau mewajibkan pembelian di koperasi sekolah,” ujarnya.

Bentuk-Bentuk Pelanggaran Pengadaan Seragam Sekolah

DPD GMPK Kabupaten Tangerang memaparkan sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dalam pengadaan seragam sekolah, di antaranya:

– Mewajibkan pembelian seragam di koperasi sekolah**, terutama dengan harga yang lebih mahal dari pasaran.

– Menjadikan seragam sebagai syarat daftar ulang** atau penerimaan peserta didik baru.

– Monopoli penjualan seragam**, baik dalam bentuk kain maupun pakaian jadi oleh pihak sekolah.

– Penyimpangan dana hibah seragam gratis**, seperti mark-up anggaran atau spesifikasi kain yang tidak sesuai, yang merugikan wali murid.

Dinas Pendidikan Diminta Bertindak

Lebih lanjut, TB Rais mempertanyakan fungsi pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, jika koperasi sekolah memang ada, maka tugas dinas adalah melakukan pembinaan dan evaluasi, bukan membiarkan praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kalau koperasi ada, itu tugas dinas untuk membina, bukan malah dijadikan alasan pembenaran. Apalagi kalau sudah mengarah ke monopoli, itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.

DPD GMPK Kabupaten Tangerang mendesak Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka serta memastikan seluruh SMP Negeri di Kabupaten Tangerang mematuhi regulasi yang berlaku. GMPK juga mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dan akan terus melakukan pemantauan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak **Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang** belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik yang disampaikan oleh Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang.

Sumber Berita: DPD GMPK Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alap Alap News Berbagi 125 Paket Nasi Bungkus Untuk Pengguna Jalan
Diduga Masih Terdapat Sekolah “Bandel” yang Tidak Mengikuti SE Disdikpora Pandeglang 2026, IKRAR Desak KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Dedikasi yang Menjadi Inspirasi: PGRI Patia Sebut Hj. Rd. Dewi Setiani Sosok Penggerak Kemajuan Pendidikan Pandeglang
Peduli Pendidikan Agama, Polda Banten Salurkan Karpet Hambal dan Sembako ke Majelis Ta’lim Da’ar El-Muhajirin
Gerakan Rakyat Pandeglang Tegaskan Tetap Gelar Aksi di Kantor Bupati Meski Diduga Dipersulit ‎
Audiensi FORJA Banten dengan BPS Pandeglang Berakhir Tegang, FORJA Banten Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa
FORJA BANTEN Akan Laporkan Dugaan Penayangan Berita Klarifikasi Sepihak ke Dewan Pers
Humaira Zahrotun Noor Tekankan Pengawasan Anggaran 2026 dan Soroti Program PIP di Ciparay
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:48

Alap Alap News Berbagi 125 Paket Nasi Bungkus Untuk Pengguna Jalan

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:08

Diduga Masih Terdapat Sekolah “Bandel” yang Tidak Mengikuti SE Disdikpora Pandeglang 2026, IKRAR Desak KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:05

Dedikasi yang Menjadi Inspirasi: PGRI Patia Sebut Hj. Rd. Dewi Setiani Sosok Penggerak Kemajuan Pendidikan Pandeglang

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:15

Gerakan Rakyat Pandeglang Tegaskan Tetap Gelar Aksi di Kantor Bupati Meski Diduga Dipersulit ‎

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:05

Audiensi FORJA Banten dengan BPS Pandeglang Berakhir Tegang, FORJA Banten Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com