Mohammad Jembar Tokoh Aktivis Himbau Pemkab Tangerang Segera Buat PERDA Mengatur Kelas Jalan Agar Kenyamanan Masyarakat Kabupaten Tangerang Terlindungi

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Mohamad jembar aktivis senior minta bupati tangerang melalui dinas perhubungan untuk segera membuat regulasi mengatur kelas jalan sesuai UU DLLAJR Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi

Bila pemerintah kabupaten tangerang masih diam hanya mengandalkan Perbup 12 maka jangan harap kenyamanan akan ada di masyarakat kabupaten tangerang dalam kehidupannya beraktivitas.

Mohoamad jembar pun tidak yakin bila pemerintah kabupaten tangerang masih pakai cara lama maka masyarakat akan tidak impati apa yang di lakukan oleh bupati.

Walaupun niat baik membangun jalan di kabupaten Ratusan 100 an miliar tapi regulasi aturan masih jauh di harapkan tidak di lakukan yakni MEMBUAT PERDA kelas jalan kabupaten tangerang maka tetap kerusakan akan lebih parah.

Kalo BUPATI berani laksanakan Pembuatan PERATURAN DAERAH MENGATUR KELAS JALAN DI KABUPATEN TANGERANG jalan terbaik untuk mampuh menjaga stabilitas pemerintah dan akan menjadi bagian dukungan penuh masyarakat terhadap bupati khususnya pemerintah kabupaten tangerang akan jadi nilai plus.bila tidak maka bupati dan para SKPD jadi bagian dari musuh masyarakat.

Mohamad jembar merupakan ketua DPW GMPK BANTEN siap bila memang pemerintah serius untuk duduk bareng merumuskan PERATURAN DAERAH PERDA MENGATUR KELAS JALAN DI KABUPATEN TANGERANG

Kesedihan masyarakat akibat transportasi besar dengan berbondong melaju di jalan cadas pakuhaji maka ini pukulan berat buat masyarakat apalagi PERBUP pemberhentian sementara tidak berlaku akibat dari Jembatan RUSAK.hingga semua armada truk traeiler masuk pagi sampai malam dan pagi hingga banyaknya musibah slalu terjadi akibat HUMAN ERROR kesalahan manusia dan belum mampuhnya pemerintahan memanusiakan manusia dalam persoalan pengaturan jalan di Kabupaten Tangerang bila diatur lewat PERDA

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur kelas jalan berdasarkan fungsi, intensitas, daya dukung muatan sumbu terberat (MST), dan dimensi kendaraan. Pengelompokan ini, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan turunan seperti Regulasi Beban Kendaraan (PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018), meliputi Jalan Kelas I (MST 10 ton), II (MST 8 ton), III (MST 8 ton), dan Khusus, guna menjamin keamanan dan umur jalan. [1, 2, 3, 4]

Berikut adalah rincian pengelompokan kelas jalan berdasarkan UU LLAJ dan peraturan terkait:

• Jalan Kelas I: Jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, dan MST 10 ton.

• Jalan Kelas II: Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter, dan MST 8 ton.

• Jalan Kelas III: Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan dengan lebar maksimal 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan MST 8 ton.

• Jalan Khusus: Jalan yang dapat dilalui kendaraan dengan lebar melebihi 2,5 meter, panjang lebih dari 18 meter, tinggi lebih dari 4,2 meter, dan MST lebih dari 10 ton. [1, 2]

Pembagian kelas jalan ini diatur untuk membatasi beban muatan kendaraan agar tidak melebihi kapasitas daya dukung jalan, yang diatur ketat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 125.

Harapan kepada BUPATI TANGERANG untuk segera Wujudkan PERATURAN DAERAH MENGATUR KELAS JALAN

untuk melindungi masyarakat insyaallah akan jadi bagian di hati masyarakat sebagai bupati yang peduli kenyamanan MASYARAKATNYA.cetus Jembar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG
Meriahkan HUT Republik Indonesia Ke 81, Kecamatan Mauk Gelar Gerak Jalan Santai
Ropiudin Kepala Desa Pakualam Bersama Ketua TP PKK Desa Pakualam Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sambut Kemerdekaan Sebagai Penguat Persatuan, Semangat Gotong Royong Dan Kepedulian Sosial
Semarak Kemerdekaan Pemerintah Kecamatan Sukadiri ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81
Alhamdulillah, Jalan Raya Gardu Tanah Merah Mulai Diperbaiki, Warga Desa Kayu Agung Sampaikan Apresiasi
Kajian Hukum: Mengapa Aset PDAM Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang Selatan Belum Juga Diserahkan?
Butuh Uluran Tangan, Keluarga Sukri Bertahan di Rumah Rapuh yang Bocor dan Tidak Layak Huni di Panimbang
Sekretaris PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran Apresiasi Pelantikan Dean Bayu Pradana sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Pandeglang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:55

FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:55

Meriahkan HUT Republik Indonesia Ke 81, Kecamatan Mauk Gelar Gerak Jalan Santai

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:06

Ropiudin Kepala Desa Pakualam Bersama Ketua TP PKK Desa Pakualam Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sambut Kemerdekaan Sebagai Penguat Persatuan, Semangat Gotong Royong Dan Kepedulian Sosial

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:44

Semarak Kemerdekaan Pemerintah Kecamatan Sukadiri ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:27

Alhamdulillah, Jalan Raya Gardu Tanah Merah Mulai Diperbaiki, Warga Desa Kayu Agung Sampaikan Apresiasi

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com