Mohammad Jembar Tokoh Aktivis Himbau Pemkab Tangerang Segera Buat PERDA Mengatur Kelas Jalan Agar Kenyamanan Masyarakat Kabupaten Tangerang Terlindungi

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Mohamad jembar aktivis senior minta bupati tangerang melalui dinas perhubungan untuk segera membuat regulasi mengatur kelas jalan sesuai UU DLLAJR Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi

Bila pemerintah kabupaten tangerang masih diam hanya mengandalkan Perbup 12 maka jangan harap kenyamanan akan ada di masyarakat kabupaten tangerang dalam kehidupannya beraktivitas.

Mohoamad jembar pun tidak yakin bila pemerintah kabupaten tangerang masih pakai cara lama maka masyarakat akan tidak impati apa yang di lakukan oleh bupati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walaupun niat baik membangun jalan di kabupaten Ratusan 100 an miliar tapi regulasi aturan masih jauh di harapkan tidak di lakukan yakni MEMBUAT PERDA kelas jalan kabupaten tangerang maka tetap kerusakan akan lebih parah.

Kalo BUPATI berani laksanakan Pembuatan PERATURAN DAERAH MENGATUR KELAS JALAN DI KABUPATEN TANGERANG jalan terbaik untuk mampuh menjaga stabilitas pemerintah dan akan menjadi bagian dukungan penuh masyarakat terhadap bupati khususnya pemerintah kabupaten tangerang akan jadi nilai plus.bila tidak maka bupati dan para SKPD jadi bagian dari musuh masyarakat.

Mohamad jembar merupakan ketua DPW GMPK BANTEN siap bila memang pemerintah serius untuk duduk bareng merumuskan PERATURAN DAERAH PERDA MENGATUR KELAS JALAN DI KABUPATEN TANGERANG

Kesedihan masyarakat akibat transportasi besar dengan berbondong melaju di jalan cadas pakuhaji maka ini pukulan berat buat masyarakat apalagi PERBUP pemberhentian sementara tidak berlaku akibat dari Jembatan RUSAK.hingga semua armada truk traeiler masuk pagi sampai malam dan pagi hingga banyaknya musibah slalu terjadi akibat HUMAN ERROR kesalahan manusia dan belum mampuhnya pemerintahan memanusiakan manusia dalam persoalan pengaturan jalan di Kabupaten Tangerang bila diatur lewat PERDA

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur kelas jalan berdasarkan fungsi, intensitas, daya dukung muatan sumbu terberat (MST), dan dimensi kendaraan. Pengelompokan ini, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan turunan seperti Regulasi Beban Kendaraan (PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018), meliputi Jalan Kelas I (MST 10 ton), II (MST 8 ton), III (MST 8 ton), dan Khusus, guna menjamin keamanan dan umur jalan. [1, 2, 3, 4]

Berikut adalah rincian pengelompokan kelas jalan berdasarkan UU LLAJ dan peraturan terkait:

• Jalan Kelas I: Jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, dan MST 10 ton.

• Jalan Kelas II: Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter, dan MST 8 ton.

• Jalan Kelas III: Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan dengan lebar maksimal 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan MST 8 ton.

• Jalan Khusus: Jalan yang dapat dilalui kendaraan dengan lebar melebihi 2,5 meter, panjang lebih dari 18 meter, tinggi lebih dari 4,2 meter, dan MST lebih dari 10 ton. [1, 2]

Pembagian kelas jalan ini diatur untuk membatasi beban muatan kendaraan agar tidak melebihi kapasitas daya dukung jalan, yang diatur ketat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 125.

Harapan kepada BUPATI TANGERANG untuk segera Wujudkan PERATURAN DAERAH MENGATUR KELAS JALAN

untuk melindungi masyarakat insyaallah akan jadi bagian di hati masyarakat sebagai bupati yang peduli kenyamanan MASYARAKATNYA.cetus Jembar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Petir Gerak Cepat Tangani Temuan Mayat di Samping KUA Tunjung Teja
Bukan Sekadar Cat Luntur, MCS Pertanyakan Akuntabilitas Pembangunan Gedung Graha Mandiri Sukadiri
Ada Apa Staf Khusus Presiden Panggil Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center ?
MusrenbangDes Perencanaan Penyusunan Rencana Kerja Desa Pondok Jaya
PEMBAKARAN ALUMINIUM FOIL DI DESA GINTUNG DISOROT, DLHK KABUPATEN TANGERANG DIPERTANYAKAN
Polda Banten Ungkap Jejak Sinyal Jurnalis dalam Pencarian Kapal yang Hilang Kontak
PANGGUNG POLITIK DIANTARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGERANG “Sebuah Analisa”
GOW-BANTEN SIAP “KETUK PINTU” BUPATI HINGGA BPK! Proyek Revitalisasi SDN Cilaban Bulan 2 Rp1 Miliar Makin Disorot
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:31 WIB

Polsek Petir Gerak Cepat Tangani Temuan Mayat di Samping KUA Tunjung Teja

Jumat, 25 September 2026 - 19:39 WIB

Bukan Sekadar Cat Luntur, MCS Pertanyakan Akuntabilitas Pembangunan Gedung Graha Mandiri Sukadiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:38 WIB

Ada Apa Staf Khusus Presiden Panggil Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center ?

Kamis, 24 September 2026 - 13:52 WIB

MusrenbangDes Perencanaan Penyusunan Rencana Kerja Desa Pondok Jaya

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PEMBAKARAN ALUMINIUM FOIL DI DESA GINTUNG DISOROT, DLHK KABUPATEN TANGERANG DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru

Kesehatan

Kopi Bikin Melek, Tapii Benarkah Meningkatkan Konsentrasi?

Minggu, 27 Sep 2026 - 18:39 WIB

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com