Mohammad Jembar Tokoh Aktivis Himbau Pemkab Tangerang Segera Buat PERDA Mengatur Kelas Jalan Agar Kenyamanan Masyarakat Kabupaten Tangerang Terlindungi

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Mohamad jembar aktivis senior minta bupati tangerang melalui dinas perhubungan untuk segera membuat regulasi mengatur kelas jalan sesuai UU DLLAJR Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi

Bila pemerintah kabupaten tangerang masih diam hanya mengandalkan Perbup 12 maka jangan harap kenyamanan akan ada di masyarakat kabupaten tangerang dalam kehidupannya beraktivitas.

Mohoamad jembar pun tidak yakin bila pemerintah kabupaten tangerang masih pakai cara lama maka masyarakat akan tidak impati apa yang di lakukan oleh bupati.

Walaupun niat baik membangun jalan di kabupaten Ratusan 100 an miliar tapi regulasi aturan masih jauh di harapkan tidak di lakukan yakni MEMBUAT PERDA kelas jalan kabupaten tangerang maka tetap kerusakan akan lebih parah.

Kalo BUPATI berani laksanakan Pembuatan PERATURAN DAERAH MENGATUR KELAS JALAN DI KABUPATEN TANGERANG jalan terbaik untuk mampuh menjaga stabilitas pemerintah dan akan menjadi bagian dukungan penuh masyarakat terhadap bupati khususnya pemerintah kabupaten tangerang akan jadi nilai plus.bila tidak maka bupati dan para SKPD jadi bagian dari musuh masyarakat.

Mohamad jembar merupakan ketua DPW GMPK BANTEN siap bila memang pemerintah serius untuk duduk bareng merumuskan PERATURAN DAERAH PERDA MENGATUR KELAS JALAN DI KABUPATEN TANGERANG

Kesedihan masyarakat akibat transportasi besar dengan berbondong melaju di jalan cadas pakuhaji maka ini pukulan berat buat masyarakat apalagi PERBUP pemberhentian sementara tidak berlaku akibat dari Jembatan RUSAK.hingga semua armada truk traeiler masuk pagi sampai malam dan pagi hingga banyaknya musibah slalu terjadi akibat HUMAN ERROR kesalahan manusia dan belum mampuhnya pemerintahan memanusiakan manusia dalam persoalan pengaturan jalan di Kabupaten Tangerang bila diatur lewat PERDA

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur kelas jalan berdasarkan fungsi, intensitas, daya dukung muatan sumbu terberat (MST), dan dimensi kendaraan. Pengelompokan ini, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan turunan seperti Regulasi Beban Kendaraan (PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018), meliputi Jalan Kelas I (MST 10 ton), II (MST 8 ton), III (MST 8 ton), dan Khusus, guna menjamin keamanan dan umur jalan. [1, 2, 3, 4]

Berikut adalah rincian pengelompokan kelas jalan berdasarkan UU LLAJ dan peraturan terkait:

• Jalan Kelas I: Jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, dan MST 10 ton.

• Jalan Kelas II: Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter, dan MST 8 ton.

• Jalan Kelas III: Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan dengan lebar maksimal 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan MST 8 ton.

• Jalan Khusus: Jalan yang dapat dilalui kendaraan dengan lebar melebihi 2,5 meter, panjang lebih dari 18 meter, tinggi lebih dari 4,2 meter, dan MST lebih dari 10 ton. [1, 2]

Pembagian kelas jalan ini diatur untuk membatasi beban muatan kendaraan agar tidak melebihi kapasitas daya dukung jalan, yang diatur ketat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 125.

Harapan kepada BUPATI TANGERANG untuk segera Wujudkan PERATURAN DAERAH MENGATUR KELAS JALAN

untuk melindungi masyarakat insyaallah akan jadi bagian di hati masyarakat sebagai bupati yang peduli kenyamanan MASYARAKATNYA.cetus Jembar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Gantung Cibungur – Sukaresmi Bernilai Rp6,9 Miliar, Sejumlah Warga Minta Pengawasan Maksimal dan Dikerjakan Sesuai Spesifikasi 
Ketua LKSA Izmi Ucapkan Selamat Milad ke-55 PT AirNav Indonesia
Ketua Umum dan Sekjen FORJA Banten Kunjungi Markas Besar AnalisasiBerNews.com, Perkuat Sinergitas Media dan Aktivis
Miris, Janda Anak Dua Desa Gaga Pakuhaji Tangerang Tinggal Di Rumah Tidak Layak Huni
Ketua MCS Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan terhadap Anggota MCS dan Pimpinan Redaksi Bantennet
Revitalisasi Dua SMP IT di Kecamatan Picung Disorot, Penggunaan Bata Ringan dan Dugaan Kelemahan Konstruksi Tuai Pertanyaan Publik
Polresta Tangerang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa
Rampungkan Wasdal II, Tim Baharkam Polri Beri Nilai Kategori Emas untuk PT Petrokimia Gresik
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:11

Jembatan Gantung Cibungur – Sukaresmi Bernilai Rp6,9 Miliar, Sejumlah Warga Minta Pengawasan Maksimal dan Dikerjakan Sesuai Spesifikasi 

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:50

Ketua LKSA Izmi Ucapkan Selamat Milad ke-55 PT AirNav Indonesia

Senin, 22 Juni 2026 - 09:59

Ketua Umum dan Sekjen FORJA Banten Kunjungi Markas Besar AnalisasiBerNews.com, Perkuat Sinergitas Media dan Aktivis

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:33

Miris, Janda Anak Dua Desa Gaga Pakuhaji Tangerang Tinggal Di Rumah Tidak Layak Huni

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:44

Ketua MCS Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan terhadap Anggota MCS dan Pimpinan Redaksi Bantennet

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com