FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, PANDEGLANG BANTEN — Forum Jurnalis dan Aktivis Banten (FORJA Banten) bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten menyoroti informasi mengenai dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen terkait kelayakan operasional salah satu dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Menes, Kadu Logak, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan dugaan belum jelasnya dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada fasilitas yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak pengelola serta instansi teknis yang berwenang. Karena itu, FORJA Banten dan GWI DPD Provinsi Banten meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif sebelum kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disampaikan kepada publik.

Selain persoalan administrasi dan legalitas, kondisi lingkungan sekitar dapur juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi dapur disebut berada berdampingan dengan gudang material bangunan.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan dari aspek kebersihan dan keamanan lingkungan produksi makanan, mengingat dapur MBG digunakan untuk menyiapkan makanan bagi peserta didik sebagai penerima manfaat program pemerintah.

FORJA Banten Pertanyakan Fungsi Pengawasan

Ketua Umum FORJA Banten, Niki Mulyana, mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan oleh pihak terkait di wilayah Menes, termasuk Koordinator Kecamatan (Korcam) Menes dan pihak KSPPG yang berkaitan dengan penyelenggaraan program MBG.

«“Kami mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan terhadap dapur MBG tersebut dilakukan. Apabila benar masih terdapat dokumen yang belum lengkap, tentunya harus segera dilakukan pemeriksaan dan pembenahan. Apalagi kalau kondisi lokasi berdampingan dengan gudang material bangunan, aspek keamanan dan kebersihan juga perlu diperiksa,” ujar Niki Mulyana kepada media, Selasa (11/8/2026).»

Menurut Niki, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Program MBG berkaitan dengan penyediaan makanan bagi masyarakat, khususnya peserta didik, sehingga standar kebersihan, keamanan pangan dan kelayakan fasilitas perlu menjadi perhatian.

“Ini bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya sebuah dokumen. Yang paling penting adalah memastikan makanan yang diberikan kepada anak-anak diproduksi dalam lingkungan yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan,” tegasnya.

Niki juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat program MBG. Menurutnya, pengawasan justru diperlukan agar program strategis pemerintah tersebut dapat berjalan secara baik dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.

GWI Dorong Transparansi Legalitas

Sementara itu, Dedi Supandi selaku GWI DPD Provinsi Banten meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dokumen dapur MBG tersebut.

Dedi menegaskan bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang ternyata terdapat dokumen yang belum dipenuhi, pihak pengelola harus segera melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan.

«“Kalau setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar SLHS atau PBG belum terpenuhi, tentu harus menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti sesuai aturan. Tetapi kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi, kami juga meminta agar hal tersebut dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujar Dedi.»

Menurut Dedi, prinsip transparansi penting dalam pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan sumber daya negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus bekerja secara profesional, transparan dan bertanggung jawab,” katanya.

Minta Pemeriksaan dan Verifikasi Lapangan

FORJA Banten dan GWI DPD Provinsi Banten mendorong instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas dapur MBG di Menes Kadu Logak.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan status dokumen SLHS dan PBG sekaligus melihat kondisi fisik bangunan serta lingkungan sekitar.

Beberapa aspek yang dinilai perlu diperiksa antara lain kondisi ruang pengolahan makanan, penyimpanan bahan makanan, sumber air, kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah, serta tata letak fasilitas.

Pemeriksaan tersebut juga penting untuk memastikan apakah keberadaan gudang material bangunan di sekitar lokasi benar-benar memiliki pengaruh terhadap lingkungan produksi makanan atau tidak.

Dedi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal.

«“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Justru karena itu kami meminta pemeriksaan. Kalau dokumennya ada, silakan disampaikan. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Yang kami dorong adalah kepastian berdasarkan fakta,” ujarnya.»

Soroti Kondisi Lingkungan Produksi

Keberadaan material bangunan di sekitar dapur juga menjadi perhatian karena lingkungan produksi makanan idealnya harus dijaga agar tetap bersih dan tidak menimbulkan risiko terhadap proses pengolahan makanan.

Namun, FORJA Banten dan GWI menekankan bahwa dugaan adanya risiko kontaminasi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau penilaian teknis dari instansi yang kompeten.

Menurut Dedi, pemeriksaan diperlukan agar setiap persoalan dapat dinilai berdasarkan standar teknis, bukan berdasarkan asumsi.

“Kalau memang hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi lingkungan tidak memenuhi standar, tentu harus dilakukan pembenahan. Tetapi kalau ternyata memenuhi standar, hasil pemeriksaan itu juga harus kita hormati,” katanya.

Korcam Menes dan KSPPG Diminta Berikan Hak Klarifikasi

FORJA Banten dan GWI DPD Provinsi Banten meminta Korcam Menes dan KSPPG memberikan klarifikasi mengenai proses pengawasan dan verifikasi terhadap dapur MBG tersebut.

Pihak terkait juga diharapkan dapat menjelaskan status dokumen SLHS dan PBG serta mekanisme pengawasan yang telah dilakukan sebelum fasilitas tersebut menjalankan kegiatan.

Klarifikasi tersebut dinilai penting agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap memenuhi prinsip keberimbangan.

FORJA Banten dan GWI DPD Provinsi Banten menyatakan terbuka terhadap informasi atau klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.

Kritik Sebagai Bentuk Kontrol Sosial

Niki Mulyana menegaskan bahwa kritik yang disampaikan FORJA Banten bukan bentuk penolakan terhadap program MBG.

«“Justru kami mendukung program MBG. Tetapi dukungan terhadap program pemerintah harus dibarengi dengan pengawasan. Kalau ada kekurangan, mari diperbaiki bersama. Kritik dan koreksi merupakan bagian dari kontrol sosial,” jelasnya.»

Dedi juga menyampaikan bahwa pers memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Fungsi tersebut merupakan bagian dari peran pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, pelaksanaan fungsi kontrol tetap harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan akurasi dan keberimbangan.

Berpegang pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, pemberitaan mengenai dugaan persoalan dapur MBG tersebut harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kode Etik Jurnalistik menekankan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Prinsip tersebut juga mencakup kewajiban memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen tidak dapat langsung diposisikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Status tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, keterangan pengelola dan penjelasan instansi yang berwenang.

Mendorong Transparansi Program MBG

FORJA Banten dan GWI DPD Provinsi Banten berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG dapat terbuka terhadap proses pengawasan dan pemberitaan.

Menurut kedua organisasi tersebut, transparansi justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Dedi mengatakan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan kekurangan administrasi maupun teknis, pihak pengelola diharapkan segera melakukan pembenahan.

«“Kalau ada kekurangan, jangan ditutup-tutupi. Sampaikan secara terbuka dan lakukan perbaikan. Tetapi kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi, sampaikan juga kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.»

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan belum lengkapnya SLHS dan PBG pada dapur MBG tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak pengelola, Korcam Menes, KSPPG, serta instansi teknis terkait.

FORJA Banten dan GWI DPD Provinsi Banten mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan hasilnya dapat disampaikan kepada publik secara transparan.

Apabila seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi, informasi tersebut diharapkan dapat menjadi klarifikasi bagi masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, pihak yang bertanggung jawab diharapkan segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan terhadap program MBG tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, serta prinsip pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Pada akhirnya, tujuan utama pengawasan adalah memastikan program MBG dapat berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan jaminan bahwa kepentingan dan keamanan penerima manfaat tetap menjadi prioritas.

Catatan redaksi: Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan pers. Pemberitaan ini menempatkan informasi mengenai SLHS, PBG, dan kondisi lingkungan dapur sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi resmi, bukan sebagai kesimpulan telah terjadi pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan HUT Republik Indonesia Ke 81, Kecamatan Mauk Gelar Gerak Jalan Santai
Ropiudin Kepala Desa Pakualam Bersama Ketua TP PKK Desa Pakualam Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sambut Kemerdekaan Sebagai Penguat Persatuan, Semangat Gotong Royong Dan Kepedulian Sosial
Miftah Shuritho Camat Sepatan Timur Ucapkan Selamat HUT Republik Indonesia Yang Ke 81,Mari Kita Kenang Jasa Para Pahlawan
Semarak Kemerdekaan Pemerintah Kecamatan Sukadiri ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81
FORJA Banten Kawal Revitalisasi Situ Cikedal hingga Tuntas, Kontraktor Diingatkan Tak Abaikan Spesifikasi dan Mutu
Kajian Hukum: Mengapa Aset PDAM Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang Selatan Belum Juga Diserahkan?
AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus
Butuh Uluran Tangan, Keluarga Sukri Bertahan di Rumah Rapuh yang Bocor dan Tidak Layak Huni di Panimbang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:55

FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:55

Meriahkan HUT Republik Indonesia Ke 81, Kecamatan Mauk Gelar Gerak Jalan Santai

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:06

Ropiudin Kepala Desa Pakualam Bersama Ketua TP PKK Desa Pakualam Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sambut Kemerdekaan Sebagai Penguat Persatuan, Semangat Gotong Royong Dan Kepedulian Sosial

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:14

Miftah Shuritho Camat Sepatan Timur Ucapkan Selamat HUT Republik Indonesia Yang Ke 81,Mari Kita Kenang Jasa Para Pahlawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:44

Semarak Kemerdekaan Pemerintah Kecamatan Sukadiri ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com