Suarapanturanews.com, Pandeglang – Forum Jurnalis Aktivis Banten (FORJA BANTEN) menyatakan akan melayangkan pengaduan kepada Dewan Pers terkait dugaan penayangan berita klarifikasi yang dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip jurnalistik dan hak jawab dalam Undang-Undang Pers. Senin (22/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan FORJA BANTEN menyusul polemik yang berkembang terkait dugaan pemotongan insentif relawan di SPPG Sindanghayu 1 serta beredarnya sejumlah video klarifikasi yang viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua FORJA BANTEN, Niki Mulyana, menegaskan bahwa organisasinya menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab terhadap suatu pemberitaan. Namun demikian, menurutnya, klarifikasi tersebut seharusnya disampaikan kepada media yang pertama kali menerbitkan berita yang dipersoalkan agar proses penyelesaian sengketa pemberitaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap pihak tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Namun apabila terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, maka mekanisme yang tepat adalah menyampaikan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita tersebut, bukan melalui media lain yang tidak terkait langsung dengan pemberitaan awal,” ujar Niki kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
FORJA BANTEN menilai bahwa penyampaian klarifikasi melalui media yang berbeda dari media penayang awal berpotensi menimbulkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat serta tidak secara otomatis membatalkan atau menggugurkan substansi berita yang telah diterbitkan sebelumnya.
Menurut FORJA BANTEN, penyelesaian sengketa pemberitaan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berbagai regulasi Dewan Pers, termasuk mengenai hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian pengaduan pers.
Selain menyoroti persoalan klarifikasi, FORJA BANTEN juga kembali menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pemotongan hak insentif relawan yang sebelumnya mencuat ke publik.
Organisasi tersebut menyatakan bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri secara transparan dan objektif oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, FORJA BANTEN juga menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap relawan yang dikaitkan dengan pembuatan video klarifikasi yang beredar luas di media sosial. Organisasi tersebut meminta agar seluruh proses klarifikasi dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Apabila benar terdapat unsur paksaan atau intimidasi dalam proses pembuatan video klarifikasi, tentu hal itu perlu menjadi perhatian serius. Setiap individu berhak menyampaikan pendapat dan keterangan secara bebas tanpa adanya tekanan,” kata Niki.
FORJA BANTEN juga meminta adanya perlindungan terhadap para relawan yang terlibat dalam persoalan tersebut. Menurut mereka, relawan tidak boleh menjadi korban intimidasi, ancaman, pemutusan kemitraan secara sepihak, maupun bentuk tekanan lainnya akibat memberikan informasi atau keterangan yang mereka ketahui.
Akan Tempuh Jalur Pengaduan ke Dewan Pers
Sebagai tindak lanjut atas persoalan yang berkembang, FORJA BANTEN menyatakan akan menyiapkan surat pengaduan resmi kepada Dewan Pers guna meminta penilaian dan kajian terhadap dugaan praktik penayangan klarifikasi yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Kami berencana menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers agar persoalan ini mendapatkan penjelasan dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Kami menghormati proses yang ada dan menyerahkan penilaian tersebut kepada lembaga yang berwenang,” ujar Niki.
FORJA BANTEN menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk membatasi hak pihak tertentu dalam menyampaikan pendapat, melainkan untuk memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa pemberitaan berjalan sesuai koridor hukum dan etika jurnalistik.
Buka Posko Pengaduan Independen
Di sisi lain, FORJA BANTEN juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan dugaan pemotongan insentif relawan hingga terdapat kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, organisasi tersebut membuka Posko Pengaduan Independen yang ditujukan bagi relawan maupun masyarakat yang ingin menyampaikan informasi, dokumen, atau bukti terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
FORJA BANTEN memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya dan ditangani secara profesional sesuai prinsip perlindungan terhadap sumber informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Sindanghayu 1 maupun pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan FORJA BANTEN. Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Sumber Berita: FORJA Banten
















