Gerakan Rakyat Pandeglang Tegaskan Tetap Gelar Aksi di Kantor Bupati Meski Diduga Dipersulit ‎

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Rohmat inisiator Gerakan Rakyat Pandeglang menegaskan akan tetap melaksanakan aksi unjuk rasa pada Rabu, 24 Juni 2026, di depan Kantor Bupati Pandeglang sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya,selasa (23/6/2026)

‎Rohmat juga selaku Koordinator aksi menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa atas penolakan surat pemberitahuan aksi yang telah beberapa kali diajukan kepada Polres Pandeglang. Menurut mereka, alasan penolakan yang berubah-ubah menimbulkan kesan adanya upaya mempersulit pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi.

‎”Kami menilai penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, aksi pada 24 Juni 2026 tetap akan kami laksanakan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah,” ujar Rohmat perwakilan Gerakan Rakyat Pandeglang.

‎Aksi tersebut mengusung tema “Evaluasi Kinerja PNS/ASN, Selamatkan APBN dan APBD Dimulai dari Desa” dengan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi dugaan rangkap jabatan, transparansi penggunaan anggaran negara di tingkat desa, serta pengawasan terhadap dugaan praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

‎Gerakan Rakyat Pandeglang menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

‎Selain itu, pelaksanaan aksi unjuk rasa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam ketentuan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan di muka umum dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kepentingan umum.

‎Aktivis Gerakan Rakyat Pandeglang menilai bahwa pemberitahuan kepada kepolisian bukanlah mekanisme perizinan, melainkan bentuk pemberitahuan agar aparat dapat melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

‎”Undang-undang mengatur bahwa masyarakat menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian. Oleh karena itu, kami berharap aparat dapat menjalankan fungsi pengamanan dan perlindungan terhadap peserta aksi, bukan justru menghambat pelaksanaan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

‎Gerakan Rakyat Pandeglang juga mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan provokatif, serta menghormati aturan hukum yang berlaku selama kegiatan berlangsung.

‎Massa aksi dijadwalkan berkumpul pada pukul 13.00 WIB sebelum bergerak menuju kantor Bupati Pandeglang untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan terbuka kepada pemerintah daerah.

‎Dengan tetap berpegang pada prinsip perjuangan yang konstitusional dan damai, Gerakan Rakyat Pandeglang berharap pemerintah daerah dapat mendengar serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

‎”Aksi ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan untuk memastikan suara masyarakat didengar. Kami akan tetap hadir pada 24 Juni 2026 sesuai rencana awal sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal kepentingan publik.” tutup pernyataan Gerakan Rakyat Pandeglang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi FORJA Banten dengan BPS Pandeglang Berakhir Tegang, FORJA Banten Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa
FORJA BANTEN Akan Laporkan Dugaan Penayangan Berita Klarifikasi Sepihak ke Dewan Pers
Humaira Zahrotun Noor Tekankan Pengawasan Anggaran 2026 dan Soroti Program PIP di Ciparay
Eksekusi Pasar Cisoka Berlangsung Sengit, Pedagang Berikan Perlawanan
Holilludin Kepala Desa Buaran Mangga Kecamatan Pakuhaji Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
FORJA Banten Layangkan Surat Audiensi ke Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, Minta SPPG Cigondang Labuan Disuspend
Deri Dermawan, S.Sos Kepala Desa Pondok Jaya Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah
Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:15

Gerakan Rakyat Pandeglang Tegaskan Tetap Gelar Aksi di Kantor Bupati Meski Diduga Dipersulit ‎

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:05

Audiensi FORJA Banten dengan BPS Pandeglang Berakhir Tegang, FORJA Banten Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Senin, 22 Juni 2026 - 04:08

FORJA BANTEN Akan Laporkan Dugaan Penayangan Berita Klarifikasi Sepihak ke Dewan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:32

Humaira Zahrotun Noor Tekankan Pengawasan Anggaran 2026 dan Soroti Program PIP di Ciparay

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:07

Eksekusi Pasar Cisoka Berlangsung Sengit, Pedagang Berikan Perlawanan

Berita Terbaru

Breaking news

Ketua LKSA Izmi Ucapkan Selamat Milad ke-55 PT AirNav Indonesia

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:50

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com