BSU 2026 Rp900 Ribu Cair November-Desember, Ini Syarat dan Cara Ceknya

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.

Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Besaran BSU 2026 dan Target Penerima

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober-Desember 2026. Dana dibayarkan sekaligus, sehingga setiap penerima mendapat Rp900.000.

Target penerimanya mencapai 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Program ini menjadi bagian dari paket stimulus sekitar Rp31 triliun pada akhir 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pembayarannya.

“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga.

Syarat Penerima BSU 2026 Menurut Permenaker 16/2026

Permenaker 16/2026 mengatur tiga syarat utama. Calon penerima harus warga negara Indonesia ber-NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026, dan bergaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK.

Gaji yang menjadi acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponennya meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika UMK kabupaten/kota melebihi Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK tersebut dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Wilayah tanpa UMK mengacu pada UMP dengan pembulatan yang sama.

Aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima BSU. Selain itu, pekerja yang belum menerima Kartu Prakerja, PKH, atau bantuan produktif usaha mikro lebih diprioritaskan.

Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status BSU 2026

Kemnaker mengumumkan rencana pencairan lewat akun Instagram @kemnaker pada 29 Oktober 2026. Dana dijadwalkan cair pada November-Desember 2026 melalui Bank Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia.

Tanggal pasti belum diumumkan karena Peraturan Menteri Keuangan dan petunjuk teknis masih disusun. Berkaca pada 2025, penyaluran kemungkinan dilakukan bertahap sehingga waktu dana masuk bisa berbeda antarpenerima.

Pekerja dapat mengecek status melalui bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO, atau Pospay. Kemnaker menegaskan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri karena data diambil dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker juga mengingatkan masyarakat soal penipuan berkedok BSU lewat WhatsApp, Instagram, dan Telegram. Pengaduan dapat disampaikan ke Call Center 175.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Bandara Soetta Pastikan Keberangkatan Haji dan Umrah di Terminal 2 Aman Kondusif
Lakukan Hal Ini, Cara Mengatasi Tumit Kaki Kering dan Pecah-Pecah
Dzikir Pagi Amalan Ringan yang Membawa Ketenangan dan Keberkahan Sepanjang Hari
Mahpudin Kipang Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda
Miftah Shuritho Camat Sepatan Timur Mengucapkan Selamat Memperingati Sumpah Pemuda
Bupati Tangerang Harap Para Santri Jadi Kader Pemimpin Masa Depan Yang Berakhlak, Berkarakter dan Berintegritas
Camat Sukadiri Ucapkan Selamat Hari Santri” Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
Pemerintah Desa Daon Adakan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke- 4 Tingkat Desa Daon dan sekaligus Tabligh Akbar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 17:50 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu Cair November-Desember, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Minggu, 1 November 2026 - 16:04 WIB

Polresta Bandara Soetta Pastikan Keberangkatan Haji dan Umrah di Terminal 2 Aman Kondusif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Lakukan Hal Ini, Cara Mengatasi Tumit Kaki Kering dan Pecah-Pecah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Dzikir Pagi Amalan Ringan yang Membawa Ketenangan dan Keberkahan Sepanjang Hari

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Mahpudin Kipang Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com