Suarapanturanews.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Besaran BSU 2026 dan Target Penerima
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober-Desember 2026. Dana dibayarkan sekaligus, sehingga setiap penerima mendapat Rp900.000.
Target penerimanya mencapai 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Program ini menjadi bagian dari paket stimulus sekitar Rp31 triliun pada akhir 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pembayarannya.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga.
Syarat Penerima BSU 2026 Menurut Permenaker 16/2026
Permenaker 16/2026 mengatur tiga syarat utama. Calon penerima harus warga negara Indonesia ber-NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026, dan bergaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK.
Gaji yang menjadi acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponennya meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika UMK kabupaten/kota melebihi Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK tersebut dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Wilayah tanpa UMK mengacu pada UMP dengan pembulatan yang sama.
Aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima BSU. Selain itu, pekerja yang belum menerima Kartu Prakerja, PKH, atau bantuan produktif usaha mikro lebih diprioritaskan.
Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status BSU 2026
Kemnaker mengumumkan rencana pencairan lewat akun Instagram @kemnaker pada 29 Oktober 2026. Dana dijadwalkan cair pada November-Desember 2026 melalui Bank Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia.
Tanggal pasti belum diumumkan karena Peraturan Menteri Keuangan dan petunjuk teknis masih disusun. Berkaca pada 2025, penyaluran kemungkinan dilakukan bertahap sehingga waktu dana masuk bisa berbeda antarpenerima.
Pekerja dapat mengecek status melalui bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO, atau Pospay. Kemnaker menegaskan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri karena data diambil dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat soal penipuan berkedok BSU lewat WhatsApp, Instagram, dan Telegram. Pengaduan dapat disampaikan ke Call Center 175.


















