Suarapanturanews.com — Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan baru dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026. Mulai tahun ini, penyaluran bantuan didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kriteria yang lebih ketat. Kebijakan ini bertujuan memastikan tiga program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP), tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil terbawah atau prasejahtera.
Penerapan DTSEN dilakukan untuk memutakhirkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa langkah ini krusial untuk persiapan penyaluran bantuan pada triwulan mendatang. Melalui basis data tunggal tersebut, pemerintah mengklasifikasikan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan fokus utama pada kelompok desil 1 hingga desil 5. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi status kepesertaan mereka secara mandiri melalui laman resmi yang disediakan pemerintah pada Minggu (4/1/2026).
Rincian Besaran Bantuan Tahun 2026
Berdasarkan alokasi anggaran tahun ini, berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima oleh masyarakat yang terdaftar:
1.Program KeluargaHarapan (PKH) Program ini tetap menjadi prioritas untuk mendukung akses kesehatan dan pendidikan.
Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun.
Kesejahteraan Sosial: Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2,4 juta per tahun. Korban pelanggaran HAM berat mendapat alokasi khusus Rp10,8 juta per tahun.
Pendidikan: Siswa SD menerima Rp900.000, SMP Rp1,5 juta, dan SMA Rp2 juta per tahun.
2.Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per tahap melalui rekening Bank Himbara. Dana tersebut dapat ditarik tunai untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok harian.
3.Program Indonesia Pintar (PIP) Guna menekan angka putus sekolah, bantuan PIP diberikan dengan besaran maksimal Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1,8 juta untuk jenjang SMA/SMK per tahun.
Cara Cek Penerima Melalui Laman Resmi
Mengingat adanya pengetatan kriteria melalui DTSEN, masyarakat perlu memastikan kembali statusnya. Pengecekan dapat dilakukan dengan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui langkah berikut:
1.Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
2.Masukkan data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) sesuai KTP.
3.Ketik nama lengkap sesuai e-KTP.
4.Masukkan kode captcha verifikasi keamanan, lalu klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan identitas penerima, usia, dan jenis bantuan yang diterima jika data terdaftar. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya program tambahan baru di luar ketiga bantuan pokok tersebut, sehingga fokus utama tetap pada optimalisasi bantuan reguler yang sudah berjalan.
Sumber Berita: nnc
























