Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan kejanggalan terkait pembuatan surat kematian terhadap Nenek Suminah, warga Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dokumen surat kematian tersebut disebut telah dibuat sejak 2025, sementara Nenek Suminah hingga kini masih hidup.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kesengajaan atau konspirasi di balik penerbitan dokumen tersebut. Terlebih, informasi yang diperoleh menyebutkan lahan sawah milik Nenek Suminah seluas sekitar 1.400 meter persegi yang berada di wilayah Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, telah diperjualbelikan oleh keponakannya.

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian karena adanya keterkaitan antara dokumen kematian dengan proses pengurusan hak waris dan transaksi atas lahan tersebut. Namun, sejauh ini dugaan adanya konspirasi maupun niat jahat tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang.

Sementara itu, Camat Jayanti memberikan penjelasan setelah persoalan tersebut ramai diberitakan. Menurutnya, surat kematian pada umumnya tidak serta-merta diproses lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Biasanya surat kematian itu tidak diproses lebih lanjut ke Dukcapil. Surat pernyataan ahli waris dibuat oleh para ahli waris dan diketahui oleh kepala desa, sedangkan pihak kecamatan pada prinsipnya mencatat,” jelas Camat Jayanti.

Ia menambahkan, apabila terdapat keterangan yang tidak benar dalam surat pernyataan ahli waris, maka pihak yang memberikan keterangan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di dalam format surat ahli waris sudah jelas disebutkan bahwa apabila terdapat keterangan palsu yang diberikan oleh para ahli waris, maka para ahli waris bersedia bertanggung jawab penuh dengan konsekuensi hukum tanpa melibatkan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Camat Jayanti juga menyarankan agar persoalan tersebut terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh pihak keluarga sebelum dibawa ke ranah hukum.

“Ini kembali lagi menjadi konsekuensi dari pihak yang memohon atau para ahli waris. Silakan dimusyawarahkan karena yang membuat juga keluarga-keluarga, sebelum nanti ditindaklanjuti ke ranah hukum,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Nenek Suminah menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele, terlebih karena lahan milik kliennya disebut telah diperjualbelikan sejak beberapa bulan lalu.

“Sawah Nenek Suminah sudah dijual sejak berbulan-bulan yang lalu dan itu banyak yang terlibat. Kalau tidak ada itikad baik, kita akan lakukan langkah hukum. Artinya, kenapa bisa seceroboh itu mengeluarkan surat kematian?” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian dan itikad baik dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan bagaimana surat kematian tersebut dapat dibuat atas nama seseorang yang hingga kini masih hidup, serta apakah dokumen tersebut pernah digunakan dalam proses pengurusan waris maupun transaksi atas lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, maupun tindak pidana lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Dedi Supandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabligh Akbar di Citra Raya Satukan Warga: Maulid Nabi, Semarak Kemerdekaan, dan Dorong UMKM Ciakar Connect
Bendahara Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Sampaikan Ucapan Selamat Hari Juang Polri 21 Agustus 2026
Polres Tangerang Tindak Lanjuti Laporan Penganiayaan Karyawati SPPG Pangkat 2 oleh Oknum Security
Semangat HUT RI ke-81 Menggema di Desa Bulagor, Warga Antusias Ikuti Beragam Perlombaan
25 Agustus 2026 Libur Apa? Ternyata Ada Tanggal Merah, Ini Penjelasannya
CV Juhed Barokah Labuan Raih Juara 2 Gerak Jalan Umum Kecamatan Labuan
Gousta Feriza, SH, MH Hadir Bersama Wakil Presiden RI Lantik Paskibraka 17 Agustus 2026
Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:04

Tabligh Akbar di Citra Raya Satukan Warga: Maulid Nabi, Semarak Kemerdekaan, dan Dorong UMKM Ciakar Connect

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:39

Bendahara Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Sampaikan Ucapan Selamat Hari Juang Polri 21 Agustus 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:35

Polres Tangerang Tindak Lanjuti Laporan Penganiayaan Karyawati SPPG Pangkat 2 oleh Oknum Security

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:18

Semangat HUT RI ke-81 Menggema di Desa Bulagor, Warga Antusias Ikuti Beragam Perlombaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:42

25 Agustus 2026 Libur Apa? Ternyata Ada Tanggal Merah, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Kesehatan

Rutin Makan Jeruk, Ini 5 Manfaatnya untuk Tubuh dan Kulit

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:09

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com