Suarapanturanews.com, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan kejanggalan terkait pembuatan surat kematian terhadap Nenek Suminah, warga Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dokumen surat kematian tersebut disebut telah dibuat sejak 2025, sementara Nenek Suminah hingga kini masih hidup.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kesengajaan atau konspirasi di balik penerbitan dokumen tersebut. Terlebih, informasi yang diperoleh menyebutkan lahan sawah milik Nenek Suminah seluas sekitar 1.400 meter persegi yang berada di wilayah Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, telah diperjualbelikan oleh keponakannya.
Dugaan tersebut kini menjadi perhatian karena adanya keterkaitan antara dokumen kematian dengan proses pengurusan hak waris dan transaksi atas lahan tersebut. Namun, sejauh ini dugaan adanya konspirasi maupun niat jahat tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang.
Sementara itu, Camat Jayanti memberikan penjelasan setelah persoalan tersebut ramai diberitakan. Menurutnya, surat kematian pada umumnya tidak serta-merta diproses lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Biasanya surat kematian itu tidak diproses lebih lanjut ke Dukcapil. Surat pernyataan ahli waris dibuat oleh para ahli waris dan diketahui oleh kepala desa, sedangkan pihak kecamatan pada prinsipnya mencatat,” jelas Camat Jayanti.
Ia menambahkan, apabila terdapat keterangan yang tidak benar dalam surat pernyataan ahli waris, maka pihak yang memberikan keterangan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di dalam format surat ahli waris sudah jelas disebutkan bahwa apabila terdapat keterangan palsu yang diberikan oleh para ahli waris, maka para ahli waris bersedia bertanggung jawab penuh dengan konsekuensi hukum tanpa melibatkan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Camat Jayanti juga menyarankan agar persoalan tersebut terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh pihak keluarga sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Ini kembali lagi menjadi konsekuensi dari pihak yang memohon atau para ahli waris. Silakan dimusyawarahkan karena yang membuat juga keluarga-keluarga, sebelum nanti ditindaklanjuti ke ranah hukum,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Nenek Suminah menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele, terlebih karena lahan milik kliennya disebut telah diperjualbelikan sejak beberapa bulan lalu.
“Sawah Nenek Suminah sudah dijual sejak berbulan-bulan yang lalu dan itu banyak yang terlibat. Kalau tidak ada itikad baik, kita akan lakukan langkah hukum. Artinya, kenapa bisa seceroboh itu mengeluarkan surat kematian?” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian dan itikad baik dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan bagaimana surat kematian tersebut dapat dibuat atas nama seseorang yang hingga kini masih hidup, serta apakah dokumen tersebut pernah digunakan dalam proses pengurusan waris maupun transaksi atas lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, maupun tindak pidana lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Dedi Supandi


























