Suarapanturanews.com — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai awal 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan pidana perzinaan dan praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau kohabitasi.
Pemberlakuan KUHP baru dimulai pada hari kerja pertama tahun 2026, Jumat (2/1/2026), berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Regulasi ini menggantikan KUHP lama yang telah berlaku sejak masa kolonial.
KUHP Baru Mulai Berlaku Serentak Nasional
KUHP baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana nasional yang disusun untuk menyesuaikan hukum dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Di dalamnya terdapat perubahan mendasar, termasuk pengaturan ulang delik kesusilaan.
Dua pasal yang menonjol dalam pembaruan ini adalah Pasal 411 tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang kohabitasi atau kumpul kebo.
Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan
Pasal 411 ayat (1) KUHP baru berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa perbuatan persetubuhan di luar ikatan perkawinan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Penjelasan Pasal 411: Lima Kondisi Perzinaan
Dalam penjelasan Pasal 411, perzinaan diperinci mencakup beberapa kondisi. Setidaknya terdapat lima bentuk perbuatan yang termasuk dalam kategori perzinaan.
Pertama, pria yang terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.
Kedua, perempuan yang terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan pria yang bukan suaminya.
Ketiga, pria yang tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang diketahui telah menikah.
Keempat, perempuan yang tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan pria yang diketahui telah menikah.
Kelima, pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan.
Perincian tersebut memperluas cakupan delik perzinaan dibandingkan pengaturan sebelumnya dan menegaskan subjek hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 412 KUHP tentang Kohabitasi
Selain perzinaan, KUHP baru juga mengatur pidana terhadap praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Dalam pasal ini, praktik yang selama ini dikenal dengan istilah kumpul kebo secara resmi disebut sebagai kohabitasi.
Kohabitasi Dimaknai Hidup Bersama Menyerupai Suami Istri
Penjelasan Pasal 412 menyebutkan bahwa kohabitasi adalah hidup bersama antara pria dan perempuan yang menyerupai hubungan suami istri, meskipun tidak terikat dalam perkawinan yang sah secara hukum.
Pengaturan ini menandai pengakuan eksplisit negara terhadap praktik kohabitasi sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum pidana.
Delik Aduan, Tidak Berlaku Otomatis
Meski telah resmi berlaku, pasal perzinaan dan kohabitasi tidak dapat diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum. Kedua pasal tersebut termasuk delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak tertentu, yakni suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak dari pelaku.
Tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang berhak, aparat penegak hukum tidak dapat memulai proses penyelidikan maupun penuntutan.
Dengan berlakunya KUHP baru pada 2026, ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi kini memiliki dasar hukum pidana yang jelas. Pengaturan ini sekaligus menegaskan batasan perbuatan yang dapat diproses secara hukum dalam ranah kesusilaan.
Sumber Berita: nnc
























