Suarapanturanews.com — Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memutuskan untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2025 menuju 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana, khususnya di wilayah Sumatera, serta untuk menjaga ketertiban umum.
Sebagai pengganti perayaan yang bersifat hiburan, pemerintah daerah mengimbau masyarakat mengisi malam tahun baru dengan kegiatan doa bersama dan aktivitas positif lainnya.
Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengeluarkan imbauan agar warga tidak menyalakan kembang api saat perayaan tahun baru. Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan keputusan tersebut merupakan wujud solidaritas kepada warga Sumatera yang masih dalam proses pemulihan pascabencana.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk berdoa bersama di lingkungan masing-masing.
Kebijakan serupa juga diterapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menerbitkan Surat Edaran Nomor B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025 tentang Imbauan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam surat tersebut, masyarakat diimbau tidak menggelar pesta kembang api, konvoi kendaraan, pawai, maupun aksi kebut-kebutan di jalan.
Menurut Maesyal, kebijakan itu merupakan usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan telah disepakati bersama. Imbauan tersebut diberlakukan sejak 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang juga membatalkan agenda pesta kembang api yang biasanya digelar di kawasan Simpang Lima. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan perayaan malam tahun baru akan diarahkan pada doa lintas agama dan penggalangan donasi untuk korban banjir di Sumatera.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap warga yang terdampak bencana alam.
























