Suarapanturanews.com — Tangerang, Fasilitas umum yang baru saja dibangun dirusak kembali oleh pengembang perumahan Sepatan Garden yang berada di wilayah desa Sangiang kecamatan Sepatan Timur, pada Sabtu (14/03/26) waktu setempat.
Pasalnya, baru beberapa hari pencabutan umbul umbul oleh Satpol-PP dari kecamatan Sepatan Timur yang diduga pengembang perumahan Sepatan Garden tersebut belum mengantongi ijin.
Salah satu warga desa sangiang yang berinisial (S) mengatakan kepada wartawan untuk memberitahukan turap yang baru dikerjakan kini di bongkar oleh pihak pengembang yang rencananya akan dibangun jembatan untuk akses pengurugan.
“Warga desa protes atas rencana pembangunan jembatan yang sudah atau belum mengantongi ijin, kami warga desa melaporkan kepada pemerintah desa dan kecamatan agar segera bertindak mencabut umbul umbul dan juga meminta penjelasan kepada pengembang sudah atau kah belum mengantongi ijin dari dinas terkait.” ujarnya.
Masih kata (S) membeberkan, setelah kali turapnya di bongkar oleh pihak pengembang, tapi sekarang ditinggal kan tanpa memperbaiki kembali pasilitas umum yang baru saja dibangun oleh pemerintah.
“Tindak tegas pengrusakan fasilitas umum yang di bangun dari pajak masyarakat.” bebernya.
Sementara, Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui titik lokasi yang sedang di bangun untuk jembatan, dan pengembangnya juga belum meminta ijin ke pemerintah kecamatan Sepatan Timur.
“Coba nanti saya koordinasi dengan kasi trantibum untuk segera kelokasi dan cek kebenaran nya,” tutupnya.
Sementara Asef Saefullah salah satu anggota Trantibum kecamatan Sepatan Timur pada wartawan menuturkan, berdasarkankan laporan masyarakat serta dasar perda no 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Perda ini mencakup aturan ketertiban umum, tertib sosial, tertib jalan/fasilitas umum, hingga perlindungan masyarakat yang ditegakkan oleh trantibum kecamatan selatan timur, dan semenjak umbul umbul ditertibkan sampai 2 kali tidak ada pihak pengembang yang datang untuk konfirmasi dan mengambil umbul umbul yang disita.
“Namun, segala bentuk aktivitas usaha ada aturan serta proses perijinan yang harus di laksanakan seperti halnya untuk pengembangan perumahan sudah di atur dalam perda kab Tangerang no 05 tahun 2018 tentang pengembang n perumahan dan kawasan hunian,” jelasnya.
Lanjut Asef Saefullah, Perda kabupaten Tangerang No.18 tahun 2022, tentang mengenai penyelengaraan prasarana sarana dan pasilitas umum (PSU) perumahan serta Perbup kab Tangerang no 92 tahun 2023, tentang petunjuk tehnis terkait pembangunan rumah agar layak huni.
“Kami harap pihak pengembang dapat menjalankan perijinan tersebut harapan kita agar pihak pengembang dapat berkoordinasi segera menyangkut aktivitas yang berada di wilayah kecamatan sepatan timur,” pungkasnya.






















