Suarapanturanews.com, Tangerang — Aktivitas peleburan dan pembakaran limbah aluminium foil di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga dilakukan secara terbuka tersebut dikeluhkan karena menimbulkan asap pekat dan debu yang berpotensi mengganggu kualitas udara serta kenyamanan warga sekitar.
Limbah yang dibakar disebut berupa kemasan sachet bekas makanan dan berbagai kemasan berlapis aluminium, plastik maupun kertas. Dalam proses pemisahan lapisan aluminium, material tersebut dibakar sehingga menghasilkan asap dan residu yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena lokasi pembakaran berada di wilayah yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat dan akses jalan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara hukum, perlindungan lingkungan hidup merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang antara lain menegaskan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3 juga diatur dalam regulasi lingkungan hidup, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021. Pengaduan masyarakat terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan merupakan bagian dari objek pengaduan lingkungan.
Sudah Dilaporkan, DLHK Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan aktivitas pembakaran tersebut telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melalui komunikasi WhatsApp.
Namun, menurut informasi yang diterima, hingga pemberitaan ini dibuat belum terlihat adanya tindakan lapangan maupun respons yang dianggap memadai dari pihak DLHK Kabupaten Tangerang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme pengaduan lingkungan di tingkat daerah berjalan ketika masyarakat melaporkan dugaan pencemaran yang berlangsung di sekitar permukiman.
Pengelola Sebut Ada Koordinasi dengan Babinsa dan Binamas
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi pada Senin (15/9/2026), Ajib, yang mengaku sebagai pengelola aktivitas pembakaran aluminium foil tersebut, mengatakan kegiatan itu telah berlangsung cukup lama.
Menurut Ajib, aktivitas sempat dihentikan setelah terjadi kebakaran sampah di TPA Jatiwaringin.
«“Pembakaran ini sudah lama berjalan, tapi semenjak kebakaran sampah TPA Jatiwaringin, pembakaran aluminium foil ini disuruh stop dulu oleh Babinsa Desa Gintung karena takut berimbas. Sekarang baru berjalan sekitar empat hari,” ujar Ajib.
Ajib juga menyampaikan pernyataan mengenai adanya pemberian uang koordinasi kepada pihak tertentu.
«“Selama ini saya selalu memberikan uang koordinasi ke Babinsa dan Binamas Desa Gintung,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Ajib yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang disebut.
Ajib kemudian menjelaskan bahwa bahan yang dibakar berasal dari sejumlah wilayah.
«“Bahan yang kami terima ini berasal dari beberapa wilayah, ada yang dari Teureup, Cakung dan masih banyak lagi. Sedangkan lapak pembakaran aluminium foil ini milik H. Saya di sini cuma pengelola,” ujarnya.»
Warga Minta Aktivitas Dihentikan
Keluhan juga datang dari salah seorang warga pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
Menurutnya, aktivitas pembakaran tersebut sudah mengganggu lingkungan karena asap dan debu dapat terbawa angin ke area sekitar.
«“Saya berharap pembakaran aluminium foil di Desa Gintung harus ditutup, karena asapnya hitam pekat dan debunya beterbangan ke mana-mana,” ungkap warga tersebut.»
Ketua MCS: Jangan Tunggu Warga Jatuh Sakit
Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, S.S., S.H., meminta pemerintah daerah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan kecil.
Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas pembakaran limbah secara terbuka yang menimbulkan asap dan berpotensi mencemari lingkungan, maka pemerintah harus turun melakukan pemeriksaan secara objektif, bukan sekadar menunggu laporan masyarakat.
«“Kalau benar ada pembakaran limbah secara terbuka yang menghasilkan asap pekat dan mengganggu masyarakat, ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang harus turun langsung memeriksa lokasi, mengambil sampel bila diperlukan, melihat jenis limbahnya, memeriksa legalitas kegiatan, serta memastikan apakah pengelola memiliki persetujuan dan sarana pengelolaan lingkungan yang sesuai,” ujar Ijum.
Ijum juga menyoroti lambannya respons terhadap laporan masyarakat.
«“Masyarakat sudah menyampaikan pengaduan kepada DLHK. Pertanyaannya sederhana: setelah laporan diterima, apa tindak lanjutnya? Jangan sampai masyarakat sudah mengadu, tetapi tidak mendapatkan kepastian apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak,” tegasnya.
Menurut Ijum, persoalan lingkungan harus ditangani berdasarkan data dan pemeriksaan lapangan, bukan berdasarkan asumsi.
«“Kami tidak ingin langsung menghakimi siapa yang salah. Tetapi dugaan pencemaran harus diperiksa secara serius. Kalau ternyata melanggar, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Kalau tidak melanggar, pemerintah juga harus menjelaskan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat,” katanya.»
Lebih lanjut, Ijum meminta aparat kewilayahan yang disebut dalam pernyataan pengelola untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai klaim adanya “uang koordinasi
«“Ada pernyataan dari pengelola mengenai uang koordinasi kepada Babinsa dan Binamas. Ini bukan tuduhan dari kami, tetapi pernyataan narasumber yang harus diklarifikasi. Pihak yang disebut harus diberi ruang untuk menjelaskan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak,” ujarnya.»
Ijum menegaskan, MCS akan mendorong persoalan tersebut ditempatkan dalam koridor pengawasan lingkungan dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.
«“Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat. Karena itu, ketika ada dugaan aktivitas yang menghasilkan asap pekat dan berpotensi mencemari lingkungan, pemerintah wajib hadir memberikan kepastian. Jangan sampai penanganan baru bergerak setelah dampaknya semakin besar,” pungkasnya.













