Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Serang, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka dalam pelaksanaan konferensi pers oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.

“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.

“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tangerang Kota Ajak Anak Muda Lari Malam, Energi Remaja Dialihkan dari Tawuran ke Olahraga
Lewat Dialog Banten Insight, Layanan 110 dan Titip Kendaraan Disosialisasikan
Ramadan Penuh Kehangatan, Kapolrestro Tangerang Kota Sapa Warga di Jalan
Polda Metro Jaya Rakor Satgas Saber Pangan, Antisipasi Rawan Bapokting Dua Pekan Jelang Hari Raya
Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan
Polda Banten Tegaskan Bahwa Tidak Ada Rekayasa Hukum Terhadap Pasuntri Warga Jawilan
Kanit Paminal Sie Propam Polresta Tangerang Menjadi Narasumber Manasik Haji Kabupaten Tangerang
Rotasi Jabatan di Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:08 WIB

Kapolres Tangerang Kota Ajak Anak Muda Lari Malam, Energi Remaja Dialihkan dari Tawuran ke Olahraga

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:13 WIB

Lewat Dialog Banten Insight, Layanan 110 dan Titip Kendaraan Disosialisasikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:07 WIB

Ramadan Penuh Kehangatan, Kapolrestro Tangerang Kota Sapa Warga di Jalan

Senin, 2 Maret 2026 - 02:25 WIB

Polda Metro Jaya Rakor Satgas Saber Pangan, Antisipasi Rawan Bapokting Dua Pekan Jelang Hari Raya

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:45 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com