Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Serang, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka dalam pelaksanaan konferensi pers oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.

“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.

“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

250 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pencarian Rombongan Media di GAK
Kapolda Banten Pimpin Apel Gelar Peralatan Satbrimob, Tegaskan Kesiapan Hadapi Situasi Kamtibmas
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Sertijab Wakapolresta dan Kasat Reskrim
Tingkatkan Sinergi, Kapolres Lebak Silaturahmi dengan Insan Media Lebak
Hari PMI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
SPN Polda Banten dan FKUB Perkuat Karakter Siswa Diktuk Bintara, Tanamkan Nilai Toleransi dan Kebinekaan
Polresta Bandara Soetta Pastikan Menu MBG SPPG Rawa Burung Layak Konsumsi
Polda Banten Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

250 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pencarian Rombongan Media di GAK

Jumat, 4 September 2026 - 14:30 WIB

Kapolda Banten Pimpin Apel Gelar Peralatan Satbrimob, Tegaskan Kesiapan Hadapi Situasi Kamtibmas

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Sertijab Wakapolresta dan Kasat Reskrim

Kamis, 3 September 2026 - 16:35 WIB

Tingkatkan Sinergi, Kapolres Lebak Silaturahmi dengan Insan Media Lebak

Kamis, 3 September 2026 - 11:33 WIB

Hari PMI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Kemanusiaan

Berita Terbaru

Kesehatan

Menakar Makna Olahraga bagi Remaja

Rabu, 9 Sep 2026 - 00:55 WIB

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com