Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Serang, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka dalam pelaksanaan konferensi pers oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.

“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.

“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang
Dirgahayu Kodim 0510/Tigaraksa, Kokohkan Sinergi TNI dan Rakyat untuk Kabupaten Tangerang yang Aman dan Maju
Gerakan Indonesia Asri, Polresta Tangerang Gelar Korve di Wisata Pulo Cangkir
Respons Cepat Polsek Mandalawangi Tangani Ambruknya Jembatan Penghubung Warga
Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri 
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Tegaskan Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Polres Metro Tangerang Kota Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:58 WIB

Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:20 WIB

Dirgahayu Kodim 0510/Tigaraksa, Kokohkan Sinergi TNI dan Rakyat untuk Kabupaten Tangerang yang Aman dan Maju

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:29 WIB

Gerakan Indonesia Asri, Polresta Tangerang Gelar Korve di Wisata Pulo Cangkir

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:36 WIB

Respons Cepat Polsek Mandalawangi Tangani Ambruknya Jembatan Penghubung Warga

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:52 WIB

Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com