Aliran Limbah Dapur MBG Karyasari Dikeluhkan, Aktivis AKSI Minta Dinas Terkait Tegakkan Aturan Perizinan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Pandeglang, Polemik aliran pembuangan limbah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karyasari terus bergulir. Sejumlah warga mengeluhkan pengelolaan sisa aktivitas dapur yang dinilai belum transparan dan menimbulkan dampak terhadap lahan milik masyarakat, Selasa (20/01/2026).

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karyasari telah beroperasi hampir empat bulan. Selama periode tersebut, limbah bekas cucian dari aktivitas dapur dialirkan melalui pipa langsung menuju tanah milik warga.

“Awalnya pihak pengelola membuat tempat penampungan limbah berukuran sekitar 4 x 5 meter. Namun hingga sekarang, tidak ada kejelasan status lahan yang dipakai. Tidak ada perjanjian sewa, kontrak juga tidak pernah dibuat,” ujar warga tersebut.

Keluhan serupa juga disampaikan pemilik lahan inisial EH . Ia mengaku resah karena tanah miliknya digunakan sebagai area penampungan limbah tanpa kepastian hukum maupun kesepakatan tertulis. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada kualitas tanah dan lingkungan sekitar.

Situasi tersebut memicu kegelisahan warga sekitar dapur MBG, terutama karena belum terlihat langkah konkret dari pengelola dalam menyelesaikan persoalan komunikasi dan tanggung jawab penggunaan lahan.

Upaya konfirmasi wartawan kepada pemilik dapur MBG hingga kini belum mendapatkan respons. Yang bersangkutan disebut sulit dihubungi untuk dimintai keterangan resmi terkait pengelolaan limbah maupun status penggunaan lahan warga.

Sementara itu, perwakilan SPPG Karyasari, Dimas, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan mitra terkait untuk menyampaikan informasi dan aspirasi yang disampaikan masyarakat serta wartawan.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Aktivis Sosial Independen (AKSI), TB. Tobi, mendesak instansi berwenang segera turun tangan. Ia menilai pengawasan dari dinas terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“MBG adalah program pemerintah yang bertujuan memastikan pemenuhan gizi bagi pelajar dan kelompok rentan. Namun dalam pelaksanaannya, aktivitas pengolahan dan distribusi makanan menghasilkan limbah organik maupun anorganik yang wajib dikelola secara bertanggung jawab,” tegas TB. Tobi.

Ia mengingatkan, pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang jelas berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran tanah dan air, serta merusak citra program strategis nasional. Menurutnya, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari manfaat gizi, tetapi juga dari kepatuhan penyelenggara terhadap prinsip perlindungan lingkungan.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Sanksi pidana dan denda juga telah diatur bagi pelanggar. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur kewajiban pemilahan dan pengelolaan limbah oleh penyelenggara kegiatan.

TB. Tobi menegaskan, penegakan hukum harus dibarengi pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Ia mendorong pengelola dapur MBG menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) serta menjalin komunikasi terbuka dengan warga terdampak.

“Ketegasan pemerintah daerah dan dinas terkait menjadi kunci agar program ini tetap berjalan sehat, tertib, dan ramah lingkungan, tanpa mengorbankan hak masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Dedi Supandi Kaperwil Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Kemerdekaan RI Ke 81, Pemerintah Sepatan Tangerang Gelar Jalan Santai, Ribuan Doorprize Menanti
FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG
Semarak HUT ke-81 RI, Pemdes Buaran Jati Kecamatan Sukadiri Siapkan Jalan Santai Hingga Beragam Perlombaan
Pemerintah Desa Pakualam Kecamatan Pakuhaji Semarakkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba Olahraga
Pemerintah Desa Daon Kecamatan Rajeg Mengucapkan Selamat Menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 81
Sambut HUT RI Ke-81, Pemerintah Kecamatan Pakuhaji Himbau Mari Kibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul
H. Robinsar Lantik 8 Depicab SOKSI se-Banten, Tegaskan Konsolidasi Organisasi untuk Kemenangan Golkar
Meriahkan HUT Republik Indonesia Ke 81, Kecamatan Mauk Gelar Gerak Jalan Santai
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:04

Sambut Kemerdekaan RI Ke 81, Pemerintah Sepatan Tangerang Gelar Jalan Santai, Ribuan Doorprize Menanti

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:55

FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:39

Semarak HUT ke-81 RI, Pemdes Buaran Jati Kecamatan Sukadiri Siapkan Jalan Santai Hingga Beragam Perlombaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:56

Pemerintah Desa Pakualam Kecamatan Pakuhaji Semarakkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba Olahraga

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:08

Pemerintah Desa Daon Kecamatan Rajeg Mengucapkan Selamat Menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 81

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com