Aliran Limbah Dapur MBG Karyasari Dikeluhkan, Aktivis AKSI Minta Dinas Terkait Tegakkan Aturan Perizinan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Pandeglang, Polemik aliran pembuangan limbah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karyasari terus bergulir. Sejumlah warga mengeluhkan pengelolaan sisa aktivitas dapur yang dinilai belum transparan dan menimbulkan dampak terhadap lahan milik masyarakat, Selasa (20/01/2026).

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karyasari telah beroperasi hampir empat bulan. Selama periode tersebut, limbah bekas cucian dari aktivitas dapur dialirkan melalui pipa langsung menuju tanah milik warga.

“Awalnya pihak pengelola membuat tempat penampungan limbah berukuran sekitar 4 x 5 meter. Namun hingga sekarang, tidak ada kejelasan status lahan yang dipakai. Tidak ada perjanjian sewa, kontrak juga tidak pernah dibuat,” ujar warga tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluhan serupa juga disampaikan pemilik lahan inisial EH . Ia mengaku resah karena tanah miliknya digunakan sebagai area penampungan limbah tanpa kepastian hukum maupun kesepakatan tertulis. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada kualitas tanah dan lingkungan sekitar.

Situasi tersebut memicu kegelisahan warga sekitar dapur MBG, terutama karena belum terlihat langkah konkret dari pengelola dalam menyelesaikan persoalan komunikasi dan tanggung jawab penggunaan lahan.

Upaya konfirmasi wartawan kepada pemilik dapur MBG hingga kini belum mendapatkan respons. Yang bersangkutan disebut sulit dihubungi untuk dimintai keterangan resmi terkait pengelolaan limbah maupun status penggunaan lahan warga.

Sementara itu, perwakilan SPPG Karyasari, Dimas, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan mitra terkait untuk menyampaikan informasi dan aspirasi yang disampaikan masyarakat serta wartawan.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Aktivis Sosial Independen (AKSI), TB. Tobi, mendesak instansi berwenang segera turun tangan. Ia menilai pengawasan dari dinas terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“MBG adalah program pemerintah yang bertujuan memastikan pemenuhan gizi bagi pelajar dan kelompok rentan. Namun dalam pelaksanaannya, aktivitas pengolahan dan distribusi makanan menghasilkan limbah organik maupun anorganik yang wajib dikelola secara bertanggung jawab,” tegas TB. Tobi.

Ia mengingatkan, pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang jelas berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran tanah dan air, serta merusak citra program strategis nasional. Menurutnya, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari manfaat gizi, tetapi juga dari kepatuhan penyelenggara terhadap prinsip perlindungan lingkungan.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Sanksi pidana dan denda juga telah diatur bagi pelanggar. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur kewajiban pemilahan dan pengelolaan limbah oleh penyelenggara kegiatan.

TB. Tobi menegaskan, penegakan hukum harus dibarengi pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Ia mendorong pengelola dapur MBG menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) serta menjalin komunikasi terbuka dengan warga terdampak.

“Ketegasan pemerintah daerah dan dinas terkait menjadi kunci agar program ini tetap berjalan sehat, tertib, dan ramah lingkungan, tanpa mengorbankan hak masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Dedi Supandi Kaperwil Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Petir Gerak Cepat Tangani Temuan Mayat di Samping KUA Tunjung Teja
Ada Apa Staf Khusus Presiden Panggil Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center ?
PEMBAKARAN ALUMINIUM FOIL DI DESA GINTUNG DISOROT, DLHK KABUPATEN TANGERANG DIPERTANYAKAN
Polda Banten Ungkap Jejak Sinyal Jurnalis dalam Pencarian Kapal yang Hilang Kontak
PANGGUNG POLITIK DIANTARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGERANG “Sebuah Analisa”
Akibat Adu Banteng Di Jalan area Asthara Sky Front City, Satu Orang Meninggal, Minim Penerangan Dan Tanpa Rambu
BMKG Hari Ini: Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah, Gempa M5,9 Juga Jadi Perhatian
Harga Cabai Rawit Tembus Rp91 Ribu per Kilogram, Kenapa Bisa Semahal Ini?
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:31 WIB

Polsek Petir Gerak Cepat Tangani Temuan Mayat di Samping KUA Tunjung Teja

Kamis, 24 September 2026 - 20:38 WIB

Ada Apa Staf Khusus Presiden Panggil Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center ?

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PEMBAKARAN ALUMINIUM FOIL DI DESA GINTUNG DISOROT, DLHK KABUPATEN TANGERANG DIPERTANYAKAN

Jumat, 18 September 2026 - 11:28 WIB

Polda Banten Ungkap Jejak Sinyal Jurnalis dalam Pencarian Kapal yang Hilang Kontak

Kamis, 17 September 2026 - 10:10 WIB

PANGGUNG POLITIK DIANTARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGERANG “Sebuah Analisa”

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com