Suarapanturanews.com, Sukadiri — Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang kendaraan sumbu tiga melintas di jalan yang sedang diperbaiki kini justru membuka ruang kritik baru terhadap pemerintah daerah. Di atas kertas, kebijakan terlihat tegas. Namun di lapangan, khususnya di ruas Cirarab–Sukadiri, truk bertonase berat masih ditemukan melintas tanpa hambatan berarti.
Fakta ini menimbulkan kesan kuat bahwa pemerintah mengetahui persoalan, tetapi tidak benar-benar memiliki keberanian politik untuk menghentikannya.
Masalah Utama Bukan Lagi Jalan Rusak, Tetapi Lemahnya Wibawa Pemerintah
Kerusakan jalan sebenarnya hanyalah dampak akhir. Persoalan yang lebih serius adalah lemahnya daya paksa pemerintah terhadap aktivitas kendaraan berat yang diduga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur.
Ketika pemerintah sudah:
•mengakui adanya kerusakan,
•menerbitkan surat edaran,
•bahkan menerima laporan dari Camat Sukadiri
namun kendaraan sumbu tiga tetap bebas melintas, maka publik wajar mempertanyakan: siapa sebenarnya yang mengendalikan keadaan di lapangan?
Jika aturan pemerintah tidak mampu menghentikan aktivitas kendaraan berat di jalan yang sedang diperbaiki, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas jalan, tetapi otoritas pemerintah daerah itu sendiri.
Surat Edaran Diduga Menjadi Tameng Politik, Bukan Instrumen Penegakan
Secara hukum, surat edaran memiliki posisi lemah karena bukan bagian utama dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Di sinilah muncul dugaan paling krusial: apakah pemerintah memang sengaja memilih bentuk “surat edaran” karena lebih aman secara politik?
Sebab dengan menggunakan SE:
•pemerintah bisa terlihat sudah bertindak,
•tetapi ketika gagal ditegakkan, tanggung jawab hukumnya menjadi kabur,
•dan tidak ada konsekuensi penegakan yang benar-benar kuat.
Artinya, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi instrumen pencitraan administratif: terlihat responsif di media, tetapi lemah dalam implementasi.
Ada Dugaan Konflik Kepentingan Ekonomi
Publik juga mulai melihat adanya kemungkinan tarik-menarik kepentingan ekonomi di balik lemahnya penindakan kendaraan sumbu tiga.
Bukan rahasia bahwa kendaraan berat berkaitan erat dengan:
•proyek tanah,
•distribusi material,
aktivitas industri,
•hingga kepentingan perusahaan tertentu.
Pertanyaannya: apakah pemerintah daerah benar-benar independen dalam menegakkan aturan, atau justru tersandera kepentingan ekonomi yang lebih besar?
Karena jika pemerintah benar-benar serius, seharusnya langkah berikut sudah dilakukan:
•Penutupan akses total,
•operasi gabungan rutin,
•penindakan langsung,
•hingga pencabutan izin operasional bagi pelanggar.
Namun yang terlihat di lapangan justru sebaliknya: spanduk larangan ada, tetapi truk tetap jalan.
Camat Sudah Melapor, Tetapi Sistem Diduga Mandek
Informasi bahwa Camat Sukadiri telah melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait memperlihatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengetahui kondisi di lapangan.
Tetapi ketika laporan tidak menghasilkan perubahan nyata, maka masalahnya bukan lagi kurang informasi, melainkan dugaan mandeknya sistem pengawasan dan penegakan.
Hal ini berbahaya karena menimbulkan persepsi publik bahwa:
•Laporan masyarakat tidak efektif,
•birokrasi hanya saling
melempar tanggung jawab,
•dan pelanggaran kendaraan berat seolah mendapat toleransi diam-diam.
Jalan Rusak Berulang Bisa Mengarah pada Pemborosan Anggaran
Jika jalan terus rusak akibat kendaraan berat yang tetap dibiarkan melintas, maka proyek perbaikan jalan berpotensi berubah menjadi siklus pemborosan anggaran daerah.
Rakyat membayar pajak untuk pembangunan jalan. Namun jalan kembali rusak karena penyebab utamanya tidak pernah benar-benar dihentikan.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat berhak mempertanyakan:
•Apakah pengawasan berjalan,
•apakah anggaran digunakan efektif,
•dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika jalan rusak berulang kali setelah diperbaiki.
Ketua MCS: Negara Jangan Tunduk pada Kendaraan Bertonase Berat
Ketua MCS, Ijum Setiawan S.S., S.H., menilai pemerintah daerah harus membuktikan bahwa aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan sekadar diumumkan.
“Kalau kendaraan sumbu tiga masih bebas melintas setelah surat edaran diterbitkan, maka publik bisa menilai pemerintah gagal menunjukkan ketegasan. Negara jangan sampai tunduk pada kepentingan kendaraan bertonase berat,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan Cirarab–Sukadiri kini bukan lagi sekadar teknis lalu lintas, melainkan ujian nyata keberanian pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat di atas kepentingan ekonomi tertentu.
Kini publik menunggu: apakah Pemkab Tangerang benar-benar akan bertindak, atau Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 hanya akan berakhir sebagai arsip kebijakan tanpa kekuatan nyata di lapangan.












