Larangan Truk Sumbu Tiga di Cirarab–Sukadiri Diduga Hanya Menjadi Pajangan Kebijakan

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Sukadiri — Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang kendaraan sumbu tiga melintas di jalan yang sedang diperbaiki kini justru membuka ruang kritik baru terhadap pemerintah daerah. Di atas kertas, kebijakan terlihat tegas. Namun di lapangan, khususnya di ruas Cirarab–Sukadiri, truk bertonase berat masih ditemukan melintas tanpa hambatan berarti.

Fakta ini menimbulkan kesan kuat bahwa pemerintah mengetahui persoalan, tetapi tidak benar-benar memiliki keberanian politik untuk menghentikannya.

Masalah Utama Bukan Lagi Jalan Rusak, Tetapi Lemahnya Wibawa Pemerintah

Kerusakan jalan sebenarnya hanyalah dampak akhir. Persoalan yang lebih serius adalah lemahnya daya paksa pemerintah terhadap aktivitas kendaraan berat yang diduga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur.

Ketika pemerintah sudah:

•mengakui adanya kerusakan,

•menerbitkan surat edaran,

•bahkan menerima laporan dari Camat Sukadiri

namun kendaraan sumbu tiga tetap bebas melintas, maka publik wajar mempertanyakan: siapa sebenarnya yang mengendalikan keadaan di lapangan?

Jika aturan pemerintah tidak mampu menghentikan aktivitas kendaraan berat di jalan yang sedang diperbaiki, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas jalan, tetapi otoritas pemerintah daerah itu sendiri.

Surat Edaran Diduga Menjadi Tameng Politik, Bukan Instrumen Penegakan

Secara hukum, surat edaran memiliki posisi lemah karena bukan bagian utama dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Di sinilah muncul dugaan paling krusial: apakah pemerintah memang sengaja memilih bentuk “surat edaran” karena lebih aman secara politik?

Sebab dengan menggunakan SE:

•pemerintah bisa terlihat sudah bertindak,

•tetapi ketika gagal ditegakkan, tanggung jawab hukumnya menjadi kabur,

•dan tidak ada konsekuensi penegakan yang benar-benar kuat.

Artinya, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi instrumen pencitraan administratif: terlihat responsif di media, tetapi lemah dalam implementasi.

Ada Dugaan Konflik Kepentingan Ekonomi

Publik juga mulai melihat adanya kemungkinan tarik-menarik kepentingan ekonomi di balik lemahnya penindakan kendaraan sumbu tiga.

Bukan rahasia bahwa kendaraan berat berkaitan erat dengan:

•proyek tanah,

•distribusi material,

aktivitas industri,

•hingga kepentingan perusahaan tertentu.

Pertanyaannya: apakah pemerintah daerah benar-benar independen dalam menegakkan aturan, atau justru tersandera kepentingan ekonomi yang lebih besar?

Karena jika pemerintah benar-benar serius, seharusnya langkah berikut sudah dilakukan:

•Penutupan akses total,

•operasi gabungan rutin,

•penindakan langsung,

•hingga pencabutan izin operasional bagi pelanggar.

Namun yang terlihat di lapangan justru sebaliknya: spanduk larangan ada, tetapi truk tetap jalan.

Camat Sudah Melapor, Tetapi Sistem Diduga Mandek

Informasi bahwa Camat Sukadiri telah melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait memperlihatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengetahui kondisi di lapangan.

Tetapi ketika laporan tidak menghasilkan perubahan nyata, maka masalahnya bukan lagi kurang informasi, melainkan dugaan mandeknya sistem pengawasan dan penegakan.

Hal ini berbahaya karena menimbulkan persepsi publik bahwa:

•Laporan masyarakat tidak efektif,

•birokrasi hanya saling

melempar tanggung jawab,

•dan pelanggaran kendaraan berat seolah mendapat toleransi diam-diam.

Jalan Rusak Berulang Bisa Mengarah pada Pemborosan Anggaran

Jika jalan terus rusak akibat kendaraan berat yang tetap dibiarkan melintas, maka proyek perbaikan jalan berpotensi berubah menjadi siklus pemborosan anggaran daerah.

Rakyat membayar pajak untuk pembangunan jalan. Namun jalan kembali rusak karena penyebab utamanya tidak pernah benar-benar dihentikan.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat berhak mempertanyakan:

•Apakah pengawasan berjalan,

•apakah anggaran digunakan efektif,

•dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika jalan rusak berulang kali setelah diperbaiki.

Ketua MCS: Negara Jangan Tunduk pada Kendaraan Bertonase Berat

Ketua MCS, Ijum Setiawan S.S., S.H., menilai pemerintah daerah harus membuktikan bahwa aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan sekadar diumumkan.

“Kalau kendaraan sumbu tiga masih bebas melintas setelah surat edaran diterbitkan, maka publik bisa menilai pemerintah gagal menunjukkan ketegasan. Negara jangan sampai tunduk pada kepentingan kendaraan bertonase berat,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan Cirarab–Sukadiri kini bukan lagi sekadar teknis lalu lintas, melainkan ujian nyata keberanian pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat di atas kepentingan ekonomi tertentu.

Kini publik menunggu: apakah Pemkab Tangerang benar-benar akan bertindak, atau Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 hanya akan berakhir sebagai arsip kebijakan tanpa kekuatan nyata di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG
Meriahkan HUT Republik Indonesia Ke 81, Kecamatan Mauk Gelar Gerak Jalan Santai
Ropiudin Kepala Desa Pakualam Bersama Ketua TP PKK Desa Pakualam Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sambut Kemerdekaan Sebagai Penguat Persatuan, Semangat Gotong Royong Dan Kepedulian Sosial
Semarak Kemerdekaan Pemerintah Kecamatan Sukadiri ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81
Kajian Hukum: Mengapa Aset PDAM Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang Selatan Belum Juga Diserahkan?
Sekretaris PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran Apresiasi Pelantikan Dean Bayu Pradana sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Pandeglang
MCS: Jangan Biarkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berakhir Tanpa Kejelasan Hukum
Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:55

FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:55

Meriahkan HUT Republik Indonesia Ke 81, Kecamatan Mauk Gelar Gerak Jalan Santai

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:06

Ropiudin Kepala Desa Pakualam Bersama Ketua TP PKK Desa Pakualam Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sambut Kemerdekaan Sebagai Penguat Persatuan, Semangat Gotong Royong Dan Kepedulian Sosial

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:44

Semarak Kemerdekaan Pemerintah Kecamatan Sukadiri ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:41

Kajian Hukum: Mengapa Aset PDAM Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang Selatan Belum Juga Diserahkan?

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com