Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing, Rabu (26/8/2026) di Aula Polresta Tangerang. Kegiatan tersebut untuk koordinasi ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia.

Kegiatan yang juga dihadiri perwakilan Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang itu menjadi ruang penyamaan persepsi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan di lapangan.

“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan
Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

Dia menyampaikan, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun Kepolisian juga memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.

“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi persoalan yang belakangan cukup banyak mendapat perhatian masyarakat. Kata dia, tidak sedikit masyarakat yang merasa resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan di jalan, penarikan secara paksa, maupun tindakan sejumlah pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector.

Dia juga menyoroti sejumlah persoalan yang muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam beberapa kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap orang yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.

Indra Waspada juga mengingatkan mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalanan.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Karena itu, Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah. Persoalan keperdataan dan kredit, kata Indra Waspada, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Indra Waspada menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Sampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Ledakan Bom Ikan di Panimbang
Polda Banten Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Santun dan Damai
Hendra Wijaya Siap Maju Jadi Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang
Polda Banten Tindaklanjuti Video Viral Keluhan Pedagang di ASDP Merak
Kapolda Banten Sampaikan Ucapan Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah SAW
Jaafar Jackson Ungkap Sekuel Film “Michael” Kisah Sang Raja Pop Berlanjut
Peneliti Temukan Potensi Terapi Baru untuk Kanker Payudara Agresif
Pentingnya Menjaga Lisan dalam Islam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:17

Polda Banten Sampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Ledakan Bom Ikan di Panimbang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:13

Polda Banten Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Santun dan Damai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:10

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:57

Hendra Wijaya Siap Maju Jadi Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05

Polda Banten Tindaklanjuti Video Viral Keluhan Pedagang di ASDP Merak

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com