Suarapanturanews.com, Pandeglang — Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Entis Sumantri, menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya juga telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis nasional yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi tidak lama setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Sehari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan pantauan sejumlah media nasional di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Dadan Hindayana terlihat mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani.
Menanggapi perkembangan tersebut, Entis Sumantri menilai bahwa langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Dalam negara hukum tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Namun seluruh proses harus tetap menghormati hak-hak hukum setiap warga negara serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Entis.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten dan transparan merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam konteks negara demokrasi konstitusional, hukum tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen pemidanaan, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menjaga legitimasi negara di hadapan masyarakat.
Dalam perspektif filsafat kesadaran, peristiwa hukum sesungguhnya bukan hanya menyangkut individu yang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ia juga merefleksikan hubungan antara kekuasaan, tanggung jawab moral, dan kepercayaan publik.
Kesadaran kolektif masyarakat tumbuh ketika hukum bekerja secara objektif, tanpa membedakan jabatan, kedudukan sosial, maupun afiliasi politik seseorang.
Ketika lembaga penegak hukum bertindak berdasarkan alat bukti dan prosedur yang sah, masyarakat memperoleh keyakinan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar proses hukum tidak dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan semata, melainkan sebagai jalan menuju kebenaran dan keadilan.
Entis juga menegaskan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya proses hukum secara kritis, objektif, dan berbasis fakta. Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui prasangka ataupun penghakiman publik, melainkan melalui penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
DPD KNPI Pandeglang berharap seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Pada saat yang sama, masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi
Informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan keterangan yang telah dipublikasikan oleh sejumlah media nasional pada 3 Juni 2026 serta informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kode Etik Jurnalistik, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, dan hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.















