Suarapanturanews.com, PANDEGLANG BANTEN — Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, menyatakan telah memerintahkan tim untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek keluhan masyarakat terkait menu makanan olahan sempol dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga beraroma tidak sedap dan ditemukan dihinggapi lalat.
Keluhan tersebut berkaitan dengan menu makanan yang disebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pagelaran Kubang, dengan ID SPPG VWX9DA7A, yang berada di bawah naungan Yayasan Haji Kasmidi. SPPG tersebut berlokasi di Kampung Kubang, Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dugaan permasalahan kualitas makanan itu menjadi perhatian setelah adanya keluhan dari sejumlah penerima manfaat. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar pihak terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan kualitas makanan dan keamanan pangan yang disalurkan dalam program MBG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asda I: Tim Telah Diperintahkan Melakukan Pengecekan
Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut atas keluhan tersebut, Doni Hermawan menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan tim untuk ikut melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Namun, berdasarkan keterangannya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang terkait hasil pemeriksaan teknis.
Dalam pesan singkat melalui WhatsApp kepada wartawan, Doni Hermawan menyatakan:
“Sudah saya perintahkan untuk ikut turun mengecek. Dari Dinkes belum ada laporan, baru dari pihak BGN saja.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengecekan lapangan telah diperintahkan. Meski demikian, hasil pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mengenai kondisi makanan yang dikeluhkan, masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi instansi yang berwenang.
Belum adanya laporan dari Dinkes sebagaimana disampaikan Doni juga perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan di lapangan. Karena itu, kesimpulan mengenai kelayakan makanan dan kemungkinan adanya pelanggaran standar keamanan pangan belum dapat ditarik sebelum hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan tersedia.
Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Masih Dinantikan
Keluhan masyarakat terkait kualitas makanan dalam program MBG perlu ditangani melalui pemeriksaan yang objektif dan terukur. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi makanan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusiannya apabila aspek-aspek tersebut relevan dengan dugaan yang dilaporkan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang diharapkan memberikan penjelasan mengenai status pemeriksaan, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program perlu memberikan informasi mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap SPPG terkait.
Keterangan dari pengelola SPPG Pagelaran Kubang dan Yayasan Haji Kasmidi juga penting untuk melengkapi pemberitaan, termasuk mengenai proses penyediaan makanan, pengawasan mutu, serta tanggapan terhadap keluhan penerima manfaat.
Sampai hasil pemeriksaan resmi tersedia, dugaan mengenai kualitas makanan tersebut perlu ditempatkan sebagai keluhan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Publik Menunggu Kejelasan
Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang belum diperoleh berdasarkan keterangan Doni Hermawan. Kepastian mengenai kondisi makanan dan langkah tindak lanjut terhadap SPPG Pagelaran Kubang masih menunggu informasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat berharap penanganan keluhan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada penerima manfaat sekaligus menjaga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis agar sesuai dengan standar keamanan pangan dan ketentuan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Badan Gizi Nasional, pengelola SPPG Pagelaran Kubang, serta Yayasan Haji Kasmidi untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.




















