Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penundaan

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Pemerintah menegaskan implementasi kebijakan Wajib Halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan tidak ada penundaan terhadap jadwal tersebut, sekaligus menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kondisi khusus dalam pelaksanaannya.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai persiapan guna memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal berlangsung dengan baik. Persiapan tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dikutip dari laman resmi BPJPH, Jumat (9/10/2026), Haikal menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal tetap dimulai sesuai jadwal. Namun, pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya yang berkaitan dengan produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut disiapkan agar implementasi kebijakan berjalan tertib dan proporsional tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. Dengan demikian, pemerintah berupaya menjaga pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sekaligus memperhatikan kondisi pelaku usaha yang terdampak.

Pemberlakuan Wajib Halal menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha, terutama yang memproduksi, mengolah, atau memperdagangkan produk yang masuk dalam kategori wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha perlu memastikan status sertifikasi produk dan mengikuti prosedur yang berlaku. Informasi resmi dari BPJPH menjadi rujukan penting untuk mengetahui persyaratan, tahapan pengajuan sertifikat, serta ketentuan khusus yang mungkin berlaku bagi kategori produk tertentu.

Sementara itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian informasi mengenai kehalalan produk yang beredar di Indonesia.

Pemerintah berharap penerapan kebijakan ini dapat berlangsung secara tertib, memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen, serta tetap memperhatikan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT Kesra Oktober–Desember 2026 Dinantikan, Begini Cara Mengecek Informasi Bantuan
Pekerjaan Paving Block Diduga Abaikan K3 Untuk Para Pekerja
MEMANAS! Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Geruduk WOM Finance Citra Raya, Buntut Penarikan Motor Di Jalan
Turun Langsung Mengawal TW LAW Office & Partner Turun Ke Polres Metro Tangerang Kota Untuk Memastikan Proses 
Berikan Pendampingan  Hukum Kepada Keluarga Muhammad Harun Korban Pembunuhan
Jangan Salah! Ini Kesalahan Fatal Saat Cuci Sepatu Putih yang Bikin Cepat Menguning
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum 
MCS: Selamat kepada Pengurus Baru PWI Kabupaten Tangerang, Saatnya Lebih Aktif Mengawal Persoalan Publik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penundaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Pekerjaan Paving Block Diduga Abaikan K3 Untuk Para Pekerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:58 WIB

MEMANAS! Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Geruduk WOM Finance Citra Raya, Buntut Penarikan Motor Di Jalan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Turun Langsung Mengawal TW LAW Office & Partner Turun Ke Polres Metro Tangerang Kota Untuk Memastikan Proses 

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Berikan Pendampingan  Hukum Kepada Keluarga Muhammad Harun Korban Pembunuhan

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com