Suarapanturanews.com — Pemerintah menegaskan implementasi kebijakan Wajib Halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan tidak ada penundaan terhadap jadwal tersebut, sekaligus menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kondisi khusus dalam pelaksanaannya.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai persiapan guna memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal berlangsung dengan baik. Persiapan tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dikutip dari laman resmi BPJPH, Jumat (9/10/2026), Haikal menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal tetap dimulai sesuai jadwal. Namun, pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya yang berkaitan dengan produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan tersebut disiapkan agar implementasi kebijakan berjalan tertib dan proporsional tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. Dengan demikian, pemerintah berupaya menjaga pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sekaligus memperhatikan kondisi pelaku usaha yang terdampak.
Pemberlakuan Wajib Halal menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha, terutama yang memproduksi, mengolah, atau memperdagangkan produk yang masuk dalam kategori wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha perlu memastikan status sertifikasi produk dan mengikuti prosedur yang berlaku. Informasi resmi dari BPJPH menjadi rujukan penting untuk mengetahui persyaratan, tahapan pengajuan sertifikat, serta ketentuan khusus yang mungkin berlaku bagi kategori produk tertentu.
Sementara itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian informasi mengenai kehalalan produk yang beredar di Indonesia.
Pemerintah berharap penerapan kebijakan ini dapat berlangsung secara tertib, memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen, serta tetap memperhatikan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.




















