Suarapanturanews.com, Pandeglang – Meskipun Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/181.1-Dikpora/2026 tentang larangan pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan secara berlebihan, diduga masih terdapat sejumlah sekolah yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk menciptakan kegiatan pendidikan yang sederhana, tidak membebani orang tua peserta didik, serta menghindari berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak, diduga masih terdapat sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas secara berlebihan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komunitas Aktivis IKRAR, Enji, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ke Kabupaten Pandeglang guna melakukan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut Enji, tradisi pemberian uang atau “saweran” kepada dewan guru, terutama kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur-unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Beberapa waktu lalu kami sempat melakukan konfirmasi kepada Kepala Disdikpora Pandeglang melalui pesan WhatsApp terkait langkah apa yang akan dilakukan terhadap sekolah yang tidak mengikuti surat edaran tersebut. Namun hingga saat ini, pesan yang kami sampaikan belum mendapatkan tanggapan,” ujar Enji kepada wartawan.
Ia menilai, apabila kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas terus dilaksanakan secara berlebihan tanpa pengawasan yang memadai, maka kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk potensi dugaan gratifikasi.
“KPK sudah secara jelas menyampaikan bahwa penerimaan hadiah atau pemberian tertentu oleh penyelenggara negara dan ASN dapat masuk dalam kategori gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini perlu dipahami oleh semua pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Enji mendesak Disdikpora Kabupaten Pandeglang agar segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang diduga tidak mematuhi surat edaran tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah, tetapi juga melibatkan peran para koordinator wilayah (Korwil) Disdikpora di masing-masing kecamatan.
“Kami meminta Disdikpora segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah yang diduga tidak mengikuti surat edaran. Selain itu, korwil setempat juga harus turut bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikpora Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya sekolah yang tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 400.3/181.1-Dikpora/2026 maupun terkait tuntutan dari Komunitas Aktivis IKRAR agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan tidak memberatkan masyarakat. Berbagai pihak berharap adanya klarifikasi serta langkah evaluatif dari instansi terkait agar pelaksanaan kegiatan pendidikan di Kabupaten Pandeglang tetap berjalan sesuai ketentuan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.













