Suarapanturanews.com, PANDEGLANG – Pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SMPN 1 Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian publik setelah acara tersebut digelar dengan konsep yang dinilai cukup meriah di tengah adanya imbauan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang agar sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) tersebut terlihat menggunakan berbagai fasilitas penunjang acara seperti tenda berukuran besar, panggung hiburan, dekorasi, serta perangkat tata suara yang memadai. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai sumber pembiayaan kegiatan dan kesesuaiannya dengan kebijakan yang telah disampaikan pemerintah daerah melalui Disdikpora.
Ketua Forum Jurnalis Aktivis Banten (FORJA Banten), Niki Mulyana, menyatakan pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, FORJA Banten berkepentingan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan pendidikan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
“Kami akan terus menindaklanjuti hasil konfirmasi dari sejumlah narasumber di lapangan. Selain itu, kami juga menemukan adanya aktivitas penarikan biaya parkir terhadap kendaraan pengunjung yang memasuki area sekolah. Temuan ini tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Niki Mulyana.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan FORJA Banten bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang bertujuan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Hafid Hertian, telah menyampaikan bahwa sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Pandeglang diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas yang berpotensi menimbulkan beban biaya bagi siswa dan orang tua.
“Untuk melaksanakan acara perpisahan dan kenaikan siswa, itu jangankan dengan meriah, sederhanapun itu sebenarnya tidak boleh karena akan berpotensi melakukan pungutan iuran untuk acara tersebut,” ujar Hafid dalam keterangannya.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SMPN 1 Sukaresmi tetap berlangsung dengan konsep yang dinilai cukup meriah. Sejumlah awak media yang melakukan peliputan berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala SMPN 1 Sukaresmi, Suhardi, guna memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun saat kegiatan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Keterangan kemudian diperoleh dari Koordinator Lapangan kegiatan, Hilman. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pungutan terhadap siswa maupun wali murid untuk membiayai kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tersebut.
“Meriah dan tidaknya acara kami tidak tahu. Memang betul untuk acara semeriah itu harus ada anggarannya,” ujar Hilman saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Hilman menyebutkan bahwa biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut berasal dari dana pribadi Kepala Sekolah.
“Anggaran untuk acara ini didanai secara pribadi oleh Kepala Sekolah,” katanya.
Namun demikian, di tengah penjelasan tersebut, muncul temuan lain yang menjadi perhatian sejumlah pihak. Beberapa kendaraan yang memasuki area sekolah dilaporkan dikenakan biaya parkir oleh pihak tertentu. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pungutan parkir yang dilakukan di lingkungan sekolah negeri.
Menurut sejumlah pemerhati pendidikan, apabila benar terdapat pungutan parkir yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang. Langkah tersebut penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan fasilitas negara.
Dalam ketentuan pendidikan nasional, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib dan mengikat.
Selain itu, berbagai kebijakan Kementerian Pendidikan juga menekankan pentingnya penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang mengedepankan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua dengan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Pengamat hukum yang dimintai tanggapannya menilai bahwa setiap bentuk pungutan yang dilakukan di atas aset atau fasilitas milik negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyimpangan, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan maupun dugaan pungutan parkir tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, serta pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
FORJA Banten meminta Disdikpora Kabupaten Pandeglang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di satuan pendidikan agar seluruh sekolah dapat menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah serta menjaga prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan sekolah.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Sukaresmi, Suhardi, telah dihubungi oleh awak media melalui pesan WhatsApp guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan.
Media dan FORJA Banten menyatakan akan terus melakukan penelusuran informasi serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang lengkap, berimbang, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, keterangan narasumber, serta data yang diperoleh media. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber Berita: FORJA Banten.

















