Suarapanturanews.com — Tangerang, Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, S.S., S.H., menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, yang menegaskan bahwa penghapusan berita (takedown) tidak boleh dilakukan berdasarkan transaksi atau kepentingan sepihak.
Menurutnya, penegasan tersebut penting untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan etika jurnalistik.
“Apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers adalah garis tegas. Takedown berita tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi karena faktor uang. Itu jelas melanggar etika dan merusak kepercayaan publik,” ujar Ijum Setiawan.
Ijum Setiawan menekankan bahwa dalam praktik jurnalistik, setiap keberatan terhadap pemberitaan telah diatur melalui mekanisme yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui Dewan Pers, penyelesaian sengketa dilakukan secara profesional, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, serta rekomendasi resmi jika ditemukan pelanggaran kode etik.
Ia menilai mekanisme ini harus dihormati oleh semua pihak, baik media maupun masyarakat, demi menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab.
Lebih lanjut, Ijum Setiawan mengingatkan bahwa praktik takedown berbayar, jika terjadi, bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi yang benar dan berimbang. Jika integritasnya terganggu oleh praktik-praktik tidak sehat, maka kepercayaan publik ikut tergerus,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komunitas media lokal, MCS Sukadiri menyatakan komitmennya untuk terus menjaga marwah pers dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama menolak segala bentuk praktik yang dapat mencederai profesi, termasuk penghapusan berita di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Pernyataan Totok Suryanto dinilai menjadi penguatan penting dalam menjaga tata kelola pers yang sehat. Dukungan dari MCS Sukadiri menunjukkan bahwa komitmen terhadap etika jurnalistik harus dijaga tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga oleh media di daerah.
Dengan demikian, pers diharapkan tetap menjadi pilar demokrasi yang kredibel, independen, dan bertanggung jawab.























