Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin dan tanpa bukti kepemilikan yang sah, yang bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/03).

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto.

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan kronologis kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026 Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” kata Kapolda Banten.

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku. “Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan. Modus operandi yang dilakukan, tersangka KB membeli senjata api melalui perantara RH dari SA yang saat ini DPO dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi tersebut, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka,

Tersangka KB :

1 unit handphone merek Realme C12

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver

5 butir peluru kaliber 9 mm

1 buah tas warna hitam

Tersangka RH :

1 unit handphone merek Realme C67

Irjen Pol Hengki menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Polda Banten menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PVMBG Pastikan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Berstatus Siaga
Penumpang Pingsan di Tepi jalan P1 Bandara Soetta, Polisi Sigap Evakuasi
Tanam Tiang Wi-Fi Diam-Diam Tengah Malam,Warga Kampung Kramat Gram: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kurang Pengawasan Satu Unit Motor Raib Di Gondol Maling Diarea Asthara Sky Front City Atau BBI
Unit KBR Brimob Polda Banten Cek Dugaan Limbah B3 di Cikande, Hasil Deteksi Awal Aman
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Polri Hadir di Tengah Warga, Bersihkan Puing Pascaledakan di Panimbang
Perubahan Desil Tuai Keluhan Masyarakat, Data Bansos Kini Jadi Sorotan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:22 WIB

PVMBG Pastikan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Berstatus Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 11:50 WIB

Penumpang Pingsan di Tepi jalan P1 Bandara Soetta, Polisi Sigap Evakuasi

Kamis, 3 September 2026 - 11:46 WIB

Tanam Tiang Wi-Fi Diam-Diam Tengah Malam,Warga Kampung Kramat Gram: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 3 September 2026 - 09:15 WIB

Kurang Pengawasan Satu Unit Motor Raib Di Gondol Maling Diarea Asthara Sky Front City Atau BBI

Rabu, 2 September 2026 - 07:14 WIB

Unit KBR Brimob Polda Banten Cek Dugaan Limbah B3 di Cikande, Hasil Deteksi Awal Aman

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com