Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Polres Metro Tangerang Kota Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Keselamatan Jaya 2026”. Senin (2/2/2026).

Operasi ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat” serta dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2026 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

“Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini kami laksanakan sebagai langkah preventif dan preemtif menjelang Operasi Ketupat Jaya. Harapannya, masyarakat semakin disiplin berlalu lintas sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, antara lain:

1. Pengendara Yang Menggunakan HP Saat Berkendara (PASAL 283 UU LLAJ);

2. Pengendara Yang Masih Dibawah Umur (PASAL 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ);

3. Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Dengan Keperuntukannya (PASAL 287 AYAT 4 UULLAJ);

4. Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm SNI (PASAL 291 AYAT 1 UULLAJ);

5. Pengendara Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (PASAL 289 UULLAJ);

6. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol (PASAL 311 UULLAJ);

7. Pengendara Yang Melawan Arus (PASAL 287 AYAT 1 UULLAJ);

8. Pengendara Yang Melebihi Batas Kecepatan (PASAL AYAT 5 JUNCTO PASAL 106 AYAT 4 UULLAJ);

9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising (BRONG) (PASAL 285 AYAT 1 UULLAJ);

10. Pelanggaran Marka Berhenti (PASAL 287 UULLAJ);

11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuannya (PASAL 280 UULLAJ).

Kapolres menegaskan, pelaksanaan operasi tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan edukatif kepada masyarakat.

“Kami mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Namun demikian, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, selektif, dan humanis,” tegasnya.

Dalam mendukung efektivitas operasi, Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kehadiran personel di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta memaksimalkan penggunaan ETLE statis, ETLE mobile, dan drone patrol presisi, yang didukung penindakan manual secara humanis.

Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi keamanan bersama.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bimbingan Manasik Haji Bahas Layanan dan Ibadah Selama di Arafah dan Muzdalifah
Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik
Rapat Evaluasi Kinerja dan Diskusi, Media Center Sukadiri: Perkuat Peran Pers Dengan Perkembangan Informasi Dan Demokrasi 
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Baradatu
Koperasi Sekolah Penyediaan Seragam Di Sorot Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang
BPBD Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Jaga Kampung Bangun Desa Cegah Bahaya di Lingkungan Kita
Musa Ahmad Terpilih Aklamasi, Riza Mirhardi: Kader Golkar Harus Hadir Untuk Masyarakat dan Konsolidasi Hingga Ke Dusun se-Lampung Tengah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:06 WIB

Bimbingan Manasik Haji Bahas Layanan dan Ibadah Selama di Arafah dan Muzdalifah

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:20 WIB

Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:05 WIB

Rapat Evaluasi Kinerja dan Diskusi, Media Center Sukadiri: Perkuat Peran Pers Dengan Perkembangan Informasi Dan Demokrasi 

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:40 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Baradatu

Senin, 9 Februari 2026 - 04:17 WIB

Koperasi Sekolah Penyediaan Seragam Di Sorot Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com