Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.

Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.

Divpropam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.

Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsubsektor Terminal 1 Imbau Petugas Parkir Tingkatkan Kewaspadaan 
Polisi Sidak THM Amor Jelang Ramadhan, Ulama Muda Serang Timur Minta Izin Dikaji Ulang
Bakti Sosial dan Donor Darah HUT ke-53 KSPSI, Kapolri Tegaskan Dukungan untuk Kesejahteraan Buruh
Cegah Laka, Satlantas Polresta Tangerang Perkuat Pengawasan Jalan Pasar Kemis
Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang
Dirgahayu Kodim 0510/Tigaraksa, Kokohkan Sinergi TNI dan Rakyat untuk Kabupaten Tangerang yang Aman dan Maju
Gerakan Indonesia Asri, Polresta Tangerang Gelar Korve di Wisata Pulo Cangkir
Respons Cepat Polsek Mandalawangi Tangani Ambruknya Jembatan Penghubung Warga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 16:39 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsubsektor Terminal 1 Imbau Petugas Parkir Tingkatkan Kewaspadaan 

Senin, 16 Februari 2026 - 16:37 WIB

Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

Senin, 16 Februari 2026 - 16:31 WIB

Polisi Sidak THM Amor Jelang Ramadhan, Ulama Muda Serang Timur Minta Izin Dikaji Ulang

Senin, 16 Februari 2026 - 07:44 WIB

Cegah Laka, Satlantas Polresta Tangerang Perkuat Pengawasan Jalan Pasar Kemis

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:58 WIB

Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com