Suarapanturanews.com, PANDEGLANG — Sorotan terhadap kondisi sarana dan prasarana SD Negeri Turus 1, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, kini memasuki tahap yang semestinya lebih substantif: menunggu kehadiran fungsi pembinaan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: kapan sosialisasi, verifikasi, monitoring, dan evaluasi akan dilakukan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan dan bukan pula permintaan agar pemerintah menjatuhkan vonis. Publik hanya membutuhkan kepastian bahwa mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan benar-benar berjalan ketika persoalan mulai menjadi perhatian masyarakat.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan tidak seharusnya baru bergerak setelah persoalan menjadi besar. Pengawasan justru dibutuhkan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi polemik.
Plt. Kepala SDN Turus 1, Eka Sukarna, telah memberikan hak jawab atas pemberitaan mengenai kondisi fasilitas sekolah serta dorongan agar pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diverifikasi.
Eka, yang juga menjabat Kepala Definitif SDN Babakankeusik 2, menyatakan menghargai perhatian masyarakat dan media terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar dua bulan menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala SDN Turus 1. Sejak menerima amanah tersebut, ia mengaku melakukan penataan terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan sekolah, termasuk administrasi serta sarana dan prasarana.
Mengenai kondisi fasilitas, Eka tidak menampik bahwa masih terdapat sejumlah sarana dan prasarana yang membutuhkan pemeliharaan dan pembenahan.
Menurut dia, perbaikan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, skala prioritas, serta kemampuan anggaran sekolah.
Klarifikasi tersebut penting dicatat karena menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak menutup mata terhadap kondisi fasilitas yang menjadi perhatian publik.
Mengenai Dana BOSP, Eka menyatakan komitmennya agar pengelolaan anggaran selama masa tugasnya dilakukan berdasarkan perencanaan, ketentuan yang berlaku, kebutuhan sekolah, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Lebih jauh, pihak sekolah menyatakan siap memberikan data dan dokumen apabila Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang atau pihak yang berwenang melakukan verifikasi maupun pemeriksaan.
Pernyataan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk bekerja secara objektif.
Sebab, ketika sekolah menyatakan siap diverifikasi, tidak ada alasan untuk mengganti proses pemeriksaan dengan sekadar perdebatan opini.
Verifikasi akan jauh lebih sederhana daripada membiarkan publik menebak-nebak.
Dari perspektif hukum, kondisi fasilitas yang membutuhkan perbaikan tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Demikian pula, pernyataan bahwa anggaran telah dikelola sesuai ketentuan juga idealnya dapat dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme pertanggungjawaban yang relevan.
Dengan kata lain, kondisi fisik adalah fakta yang perlu dijelaskan, sedangkan dugaan penyimpangan adalah persoalan yang harus dibuktikan.
Di sinilah asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan.
Tidak adil apabila kondisi sekolah langsung dijadikan dasar untuk menuduh adanya penyalahgunaan anggaran. Namun, tidak pula tepat apabila kondisi tersebut hanya dijawab dengan alasan keterbatasan anggaran tanpa membuka ruang verifikasi.
Setelah kepala sekolah memberikan klarifikasi dan menyatakan kesiapan menyediakan dokumen, pertanyaan berikutnya secara logis mengarah kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
Kapan fungsi pembinaan, sosialisasi, verifikasi, monitoring, dan evaluasi akan dilakukan?
Jika persoalan ini memang dianggap perlu ditindaklanjuti, pemeriksaan administratif dan faktual dapat menjadi jalan tengah yang paling rasional.
Jika hasil verifikasi menunjukkan pengelolaan BOSP sesuai ketentuan, hasil tersebut dapat sekaligus menjadi klarifikasi kepada publik dan memberikan perlindungan terhadap pihak sekolah dari tuduhan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan langkah sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, verifikasi bukanlah bentuk penghukuman. Verifikasi adalah cara negara memastikan bahwa administrasi pemerintahan tidak berjalan berdasarkan asumsi.
Ada sindiran yang patut direnungkan dalam persoalan ini: apakah pengawasan harus selalu menunggu sebuah persoalan menjadi pemberitaan terlebih dahulu?
Pertanyaan tersebut bukan ditujukan untuk menyudutkan pejabat atau institusi tertentu. Justru sebaliknya, pertanyaan itu penting sebagai refleksi terhadap kualitas tata kelola pendidikan.
Pengawasan yang baik semestinya bersifat preventif sekaligus korektif. Ketika ditemukan persoalan sarana, administrasi, atau pengelolaan program, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pembinaan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik persepsi di tengah masyarakat.
Karena itu, publik berhak memperoleh kepastian mengenai langkah yang akan dilakukan, bukan sekadar penjelasan normatif mengenai kewenangan.
Kewenangan tanpa tindakan pengawasan yang terukur hanya akan berhenti sebagai norma di atas kertas.
Klarifikasi Plt. Kepala SDN Turus 1 telah memberikan satu titik terang: sekolah mengakui adanya kebutuhan pembenahan fasilitas, menjelaskan bahwa dirinya baru dua bulan menjabat, dan menyatakan kesiapan apabila pengelolaan BOSP diverifikasi.
Kini bola berada pada mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang memiliki ruang untuk memastikan persoalan tersebut dilihat secara objektif melalui data, dokumen, serta kondisi faktual di lapangan.
Publik tidak sedang meminta siapa pun untuk dinyatakan bersalah.
Publik hanya meminta kepastian bahwa ketika muncul pertanyaan mengenai fasilitas pendidikan dan pengelolaan anggaran, fungsi pengawasan negara hadir untuk memberikan jawaban berdasarkan fakta.
Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan Dana BOSP di SDN Turus 1.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Kritik tetap diperlukan sebagai kontrol sosial, tetapi kesimpulan hukum harus dibangun di atas bukti.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada siapa yang paling keras membantah atau siapa yang paling lantang menuduh.
Ukuran keberhasilannya sederhana: apakah fasilitas sekolah membaik, administrasi tertib, anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Dan untuk menjawab semua itu, satu hal yang kini ditunggu publik adalah langkah konkret Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.



























