Suarapanturanews.com, SUKADIRI – Media Center Sukadiri (MCS) mempertanyakan kualitas pekerjaan pembangunan Gedung Graha Mandiri Kecamatan Sukadiri setelah kondisi cat pada bagian eksterior bangunan terlihat mulai memudar dan tampak kusam, padahal bangunan tersebut menurut informasi yang diperoleh belum genap enam bulan sejak digunakan atau diresmikan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Gedung Graha Mandiri merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang dengan kualitas yang baik.
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata persoalan warna cat yang mulai memudar, melainkan munculnya alasan bahwa kondisi tersebut terjadi karena masa perawatan atau masa pemeliharaan pekerjaan telah berakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi MCS, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Jika benar bangunan ini belum genap enam bulan sejak digunakan, lalu muncul alasan masa perawatan sudah habis, maka publik berhak mengetahui kapan pekerjaan dinyatakan selesai, kapan dilakukan serah terima pekerjaan, dan berapa lama masa pemeliharaan yang tercantum dalam kontrak,” ujar Ketua MCS, Ijum Setiawan, S.H.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya dari sisi estetika bangunan.
“Masyarakat tidak sedang memperdebatkan soal warna cat. Yang dipertanyakan adalah kualitas pekerjaan yang menggunakan uang rakyat. Apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis? Apakah material yang digunakan sesuai kontrak? Apakah proses pengawasan berjalan sebagaimana mestinya?” tegasnya.
Uang Publik Harus Dipertanggungjawabkan
MCS menilai setiap proyek yang dibiayai oleh APBD maupun APBN harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administrasi, tetapi juga secara kualitas fisik di lapangan.
Apalagi, dalam praktik pengadaan pemerintah dikenal adanya masa pemeliharaan yang bertujuan memastikan hasil pekerjaan tetap berada dalam kondisi baik setelah diserahterimakan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah mengatur mekanisme pertanggungjawaban penyedia jasa, termasuk adanya jaminan pemeliharaan dalam pekerjaan konstruksi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang dilaksanakannya. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai tanggung jawab atas kegagalan bangunan yang timbul akibat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, menurut MCS, pernyataan bahwa masa perawatan telah habis tidak boleh dijadikan jawaban tunggal tanpa disertai penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.
Perlu Pemeriksaan Menyeluruh
MCS meminta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan, khususnya pada bagian eksterior yang terlihat mengalami perubahan warna dalam waktu yang relatif singkat.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kondisi yang terjadi merupakan hal yang wajar, pengaruh faktor lingkungan, atau justru berkaitan dengan kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, MCS juga meminta agar dokumen terkait proyek tersebut dapat dijelaskan kepada publik, termasuk nilai pekerjaan, spesifikasi teknis pengecatan, masa pemeliharaan, serta hasil pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
Jangan Sampai Menjadi Beban Anggaran Baru
Menurut Ijum Setiawan, persoalan kecil yang diabaikan sering kali berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan akhirnya kembali membebani keuangan daerah.
“Kalau memang kualitas pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, tunjukkan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ada bagian pekerjaan yang tidak sesuai standar, maka harus ada keberanian untuk memperbaikinya. Jangan sampai bangunan yang baru selesai dibangun justru membutuhkan biaya perbaikan lagi dalam waktu singkat,” ujarnya.
MCS menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
“Yang kami minta sederhana. Periksa, buka datanya, dan jelaskan kepada masyarakat. Karena yang dibangun adalah aset publik, yang digunakan adalah uang publik, dan yang berhak mendapatkan penjelasan adalah publik itu sendiri,” tutupnya.













