Suarapanturanews.com — Tenggat waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah habis. Para Kepala Daerah telah mengumumkan ketetapan UMP 2026.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memberikan tenggat waktu penetapan kenaikan upah minimum dan pengumuman UMP 2026 kepada Kepala Daerah dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2026.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam rentang waktu 1 minggu setelah instruksi diumumkan Menaker, Kepala Daerah dari berbagai Provinsi telah mengumumkan UMP 2026 dan menetapkan kenaikan upah minimum 2026.
Kenaikan UMP 2026 Bervariasi
Lantaran sebelumnya telah disebutkan Menaker Yassierli, kenaikan UMP 2026 di berbagai Provinsi ditetapkan secara bervariasi. Menkaer Yassierli memberikan kebebasan untuk Dewan Pengupahan Daerah menentukan kenaikan upah minimum 2026.
Hal inilah yang membuat kenaikan UMP 2026 berbeda-beda dari satu Provinsi dan Provinsi lainnya. Kenaikan upah minimum 2026 yang sudah ditetapkan sangat bervariasi mulai dari 2% hingga 9%.
Dari kenaikan upah minimum 2026 yang sudah diumumkan, tidak semua Provinsi menetapkan kenaikan upah. Salah satu Provinsi yang tidak menetapkan kenaikan upah minimum 2026 yakni Provinsi Papua Tengah. Provinsi Papua Tengah masih menggunakan UMP 2025 sebagai UMP 2026.
Berbeda dengan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Sulawesi Tengah justru menjadi Provinsi dengan kenaikan upah minimum 2026 tertinggi. Provinsi ini menetapkan kenaikan upah yang cukup tinggi yakni sebesar 9,08%.
Dua Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2026
Meski telah melewati tenggat waktu yang diberikan, rupanya masih ada dua provinsi yang belum menetapkan kenaikan UMP 2026. Kedua provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2026 tersebut adalah Provinsi Aceh dan Papua Pegunungan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan Provinsi Aceh kemungkinan tetap menggunakan UMP 2025 sebagai UMP 2026.
“Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pasca bencana,” jelas Indah.
Lebih lanjut Indah mengatakan hingga kini belum mendapatkan informasi terkait kenaikan UMP 2026 Papua Pegunungan. Menelisik lebih lanjut, dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan upah minimum 2026 paling lambat ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi
Hingga saat ini hanya ada 36 provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2026. Adapun kenaikan upah minimum 2026 dan ketetapan UMP 2026 di 36 provinsi tersebut adalah sebagai berikut.
Sumatera Utara: Rp3.228.701 (naik 7,9%)
Sumatera Barat: Rp3.214.846 (naik 6,3%)
Bengkulu: Rp2.827.250 (naik 5,89%)
Bangka Belitung: Rp4.035.000 (naik 4,05%)
Riau: Rp3.780.495 (naik 7,74%)
Jambi: Rp3.471.497 (naik 7,33%)
Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (naik 7,06%)
Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (naik 7,1%)
Lampung: Rp3.047.734 (naik 5,35%)
Banten: Rp3.100.881 (naik 6,74%)
DKI Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17%)
Jawa Barat: Rp2.317.601 (naik 5,77%)
Jawa Tengah: Rp2.317.386 (naik 7,28%)
DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (naik 6,78%)
Jawa Timur: Rp2.446.880 (naik 6,1%)
Bali: Rp3.207.459 (naik 7,04%)
Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861 (naik 2,72%)
Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898 (naik 5,45%)
Kalimantan Utara: Rp3.770.000 (naik 5,45%)
Kalimantan Timur: Rp3.759.313 (naik 5,1%)
Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (naik 6,12%)
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000 (naik 6,54%)
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (naik 6,12%)
Gorontalo: Rp3.405.144 (naik 5,7%)
Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (naik 6,01%)
Sulawesi Selatan: Rp3.921.008 (naik 7,21%)
Sulawesi Barat: Rp3.315.935(naik 4,78%)
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565(naik 9,08%)
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (naik 7,58%)
Maluku Utara: Rp3.552.840 (naik 3%)
Maluku: Rp3.334.499 (naik 6,1%)
Papua: Rp4.436.283 (naik 3,51%)
Papua Tengah: Rp4.295.848 (tetap)
Papua Selatan: Rp4.508.850 (naik 5,19%)
Papua Barat: Rp3.840.947 (naik 6,25%)
Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (naik 4,2%)
























