Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang, Warga Sukadiri Dilaporkan ke Polres Tigaraksa

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Seorang pria berinisial WN, yang diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang, resmi dilaporkan ke Polres Tigaraksa pada Senin, 19 Januari 2026. Terlapor diketahui berdomisili di Perumahan Griya Artha Sepatan, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini bermula saat korban berinisial ALPH mendatangi terlapor untuk berobat. Namun, setelah itu korban mengaku diiming-imingi praktik penggandaan uang. Merasa telah dirugikan dan tertipu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Melalui kuasa hukum korban, H. Irawan, SH, disampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang menjerat pelaku dengan Pasal 252 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar H. Irawan.

Sementara itu, Ketua MCS Sukadiri, Ijum Setiawan, SS., SH, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum perlu dikawal demi memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat.

“Saya secara pribadi sangat menyayangkan kejadian ini. Namun, demi efek jera bagi pelaku dan sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming yang tidak masuk akal, kami dari MCS akan terus mengawal kasus ini dan siap menerima aduan masyarakat terkait hal-hal yang merugikan,” tegasnya.

Pihak korban juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Kami sekeluarga sudah berusaha menempuh jalan damai, namun karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik, atas saran dan bantuan Ketua MCS kami akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua MCS yang telah membantu sejak awal hingga saat ini,” ujar korban.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Tigaraksa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sumber Berita: MCS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang
BNNP DKI Bongkar 1,028 Kg Sabu dari Binjai, 3 Tersangka Dijerat
Polisi Sita Eximer, Tramadol dan Trinek Senilai Rp18 Juta dari Rumah Kontrakan
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan 145 Butir Tramadol di Karawaci
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 Triliun Di Pasar Kodok Tabanan Bali
Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-obatan Tanpa Izin di Koang Jaya
Polsek Karawaci Ungkap Kasus Curat R2, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Senjata Tajam
Polsek Neglasari Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pergudangan Bandara Mas
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:58 WIB

Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:48 WIB

BNNP DKI Bongkar 1,028 Kg Sabu dari Binjai, 3 Tersangka Dijerat

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:02 WIB

Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang, Warga Sukadiri Dilaporkan ke Polres Tigaraksa

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:14 WIB

Polisi Sita Eximer, Tramadol dan Trinek Senilai Rp18 Juta dari Rumah Kontrakan

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:04 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan 145 Butir Tramadol di Karawaci

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com