Suarapanturanews.com Tangerang — Pada Tanggal 11 Mei 2026, Ketua DPW GMPK Mohamad Jembar Menyampaikan keluhan masyarakat kabupaten tangerang melalui biro kemasyarakatan dan organisasi Gerakan masyarakat Perangi Korupsi menyampaikan dengan tegas kepada bupati tangerang pada saat pertemuan bersama jajaran pengurus GMPK BANTEN dan DPD DPD pada kamis di pendopo Bupati.di dampingi kadis pendidikan dan Dinas lainnya
Bahwa tidak perlunya perubahan akibat salah ketik
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP-el (elektronik) baru, perbaikan data (koreksi), maupun pencetakan ulang karena hilang/rusak di Indonesia saat ini tidak memerlukan sidang pengadilan.
Dasar hukum utama yang mempermudah proses ini, khususnya untuk pembetulan data ringan, adalah:
• UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Mengatur bahwa pembetulan kesalahan tulis pada KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya yang tidak mengubah elemen data secara signifikan cukup dilakukan oleh instansi pelaksana (Dukcapil), tidak perlu melalui penetapan pengadilan.
• Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018: Mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk yang mempermudah birokrasi, salah satunya dengan tidak diwajibkannya surat pengantar RT/RW maupun kelurahan untuk pengurusan e-KTP hilang atau rusak.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019: Mengatur teknis pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
• Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan: Menegaskan bahwa pembetulan kesalahan tulis atau nama pada KTP dapat dilakukan melalui perbaikan data, bukan perubahan identitas hukum yang membutuhkan sidang.
Tanpa harus ke Pengadilan.
Ini yang harus di pertegas kasihan Masyarakat kabupaten tangerang Seraya di jawab oleh bupati tangerang maesyal Rasyid
Pengecualian:
Sidang pengadilan tetap diperlukan hanya jika terjadi perubahan data yang mendasar, seperti perubahan nama, ganti jenis kelamin, atau perubahan data yang mengubah status hukum seseorang. Untuk kesalahan tipografi/data (typo) atau pencetakan ulang, cukup ke Kantor Dukcapil setempat.
Perbaikan kesalahan nama, tanggal lahir, atau tahun lahir pada dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta Kelahiran) tidak selalu perlu ke pengadilan.
Berdasarkan aturan administrasi kependudukan terbaru, perbaikan dapat dibagi menjadi dua kategori:
1. TIDAK Perlu ke Pengadilan (Cukup ke Disdukcapil)
Jika kesalahan berupa kesalahan tulis/adminstratif (typo) dan bukan mengubah identitas secara mendasar, Anda cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
• Contoh: Nama tertulis “Natasya” padahal di ijazah “Natasha”, atau kesalahan tahun lahir 1990 tertulis 1991.
• Prosedur: Asas Contrarius Actus memberi wewenang pada Disdukcapil memperbaiki dokumen.
• Syarat: Membawa dokumen otentik pembanding (Ijazah, Paspor, atau Akta Perkawinan).
2. Perlu Penetapan Pengadilan
Jika perbaikan tersebut mengubah nama secara total atau mengubah identitas secara mendasar.
• Contoh: Mengubah nama dari “Budi” menjadi “Andi”, atau perubahan tanggal lahir yang sangat berbeda secara drastis.
• Prosedur: Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006, perubahan nama/identitas secara substansial harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.
Kesimpulan:
Jika hanya salah ketik (typo) yang mudah dibuktikan dengan ijazah/akta lain, langsung ke Disdukcapil, tidak perlu sidang pengadilan.
Langkah yang disarankan:
• Siapkan dokumen otentik (Ijazah/Buku Nikah/Paspor).
• Datang ke Kantor Disdukcapil












