Bupati Tangerang Respon Cepat, Saran Ketua DPW GMPK Kesalahan Nama Dan Huruf Tanpa Ke Pengadilan

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com  Tangerang — Pada Tanggal 11 Mei 2026, Ketua DPW GMPK Mohamad Jembar Menyampaikan keluhan masyarakat kabupaten tangerang melalui biro kemasyarakatan dan organisasi Gerakan masyarakat Perangi Korupsi menyampaikan dengan tegas kepada bupati tangerang pada saat pertemuan bersama jajaran pengurus GMPK BANTEN dan DPD DPD pada kamis di pendopo Bupati.di dampingi kadis pendidikan dan Dinas lainnya

Bahwa tidak perlunya perubahan akibat salah ketik
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP-el (elektronik) baru, perbaikan data (koreksi), maupun pencetakan ulang karena hilang/rusak di Indonesia saat ini tidak memerlukan sidang pengadilan.

Dasar hukum utama yang mempermudah proses ini, khususnya untuk pembetulan data ringan, adalah:
• UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Mengatur bahwa pembetulan kesalahan tulis pada KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya yang tidak mengubah elemen data secara signifikan cukup dilakukan oleh instansi pelaksana (Dukcapil), tidak perlu melalui penetapan pengadilan.
• Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018: Mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk yang mempermudah birokrasi, salah satunya dengan tidak diwajibkannya surat pengantar RT/RW maupun kelurahan untuk pengurusan e-KTP hilang atau rusak.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019: Mengatur teknis pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
• Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan: Menegaskan bahwa pembetulan kesalahan tulis atau nama pada KTP dapat dilakukan melalui perbaikan data, bukan perubahan identitas hukum yang membutuhkan sidang.
Tanpa harus ke Pengadilan.

Ini yang harus di pertegas kasihan Masyarakat kabupaten tangerang Seraya di jawab oleh bupati tangerang maesyal Rasyid
Pengecualian:
Sidang pengadilan tetap diperlukan hanya jika terjadi perubahan data yang mendasar, seperti perubahan nama, ganti jenis kelamin, atau perubahan data yang mengubah status hukum seseorang. Untuk kesalahan tipografi/data (typo) atau pencetakan ulang, cukup ke Kantor Dukcapil setempat.

Perbaikan kesalahan nama, tanggal lahir, atau tahun lahir pada dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta Kelahiran) tidak selalu perlu ke pengadilan.
Berdasarkan aturan administrasi kependudukan terbaru, perbaikan dapat dibagi menjadi dua kategori:
1. TIDAK Perlu ke Pengadilan (Cukup ke Disdukcapil)
Jika kesalahan berupa kesalahan tulis/adminstratif (typo) dan bukan mengubah identitas secara mendasar, Anda cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
• Contoh: Nama tertulis “Natasya” padahal di ijazah “Natasha”, atau kesalahan tahun lahir 1990 tertulis 1991.
• Prosedur: Asas Contrarius Actus memberi wewenang pada Disdukcapil memperbaiki dokumen.
• Syarat: Membawa dokumen otentik pembanding (Ijazah, Paspor, atau Akta Perkawinan).
2. Perlu Penetapan Pengadilan
Jika perbaikan tersebut mengubah nama secara total atau mengubah identitas secara mendasar.
• Contoh: Mengubah nama dari “Budi” menjadi “Andi”, atau perubahan tanggal lahir yang sangat berbeda secara drastis.
• Prosedur: Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006, perubahan nama/identitas secara substansial harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.
Kesimpulan:
Jika hanya salah ketik (typo) yang mudah dibuktikan dengan ijazah/akta lain, langsung ke Disdukcapil, tidak perlu sidang pengadilan.
Langkah yang disarankan:
• Siapkan dokumen otentik (Ijazah/Buku Nikah/Paspor).
• Datang ke Kantor Disdukcapil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Kemerdekaan RI Ke 81, Pemerintah Sepatan Tangerang Gelar Jalan Santai, Ribuan Doorprize Menanti
Semarak HUT ke-81 RI, Pemdes Buaran Jati Kecamatan Sukadiri Siapkan Jalan Santai Hingga Beragam Perlombaan
Pemerintah Desa Pakualam Kecamatan Pakuhaji Semarakkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba Olahraga
Kepala Sekolah SMP Mathla’ul Anwar Buaranjati Sukadiri Ucapkan Selamat HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Sambut HUT RI Ke-81, Pemerintah Kecamatan Pakuhaji Himbau Mari Kibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul
Aan Ansori,Sip,Msi Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Yang Ke 81
Deri Dermawan,S.Sos Kepala Desa Pondok Jaya Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
Ropiudin Kepala Desa Pakualam Bersama Ketua TP PKK Desa Pakualam Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sambut Kemerdekaan Sebagai Penguat Persatuan, Semangat Gotong Royong Dan Kepedulian Sosial
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:04

Sambut Kemerdekaan RI Ke 81, Pemerintah Sepatan Tangerang Gelar Jalan Santai, Ribuan Doorprize Menanti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:39

Semarak HUT ke-81 RI, Pemdes Buaran Jati Kecamatan Sukadiri Siapkan Jalan Santai Hingga Beragam Perlombaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:56

Pemerintah Desa Pakualam Kecamatan Pakuhaji Semarakkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba Olahraga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:06

Sambut HUT RI Ke-81, Pemerintah Kecamatan Pakuhaji Himbau Mari Kibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:20

Aan Ansori,Sip,Msi Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Yang Ke 81

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com