Suarapanturanews.com, TANGERANG — Aksi pencurian spion mobil jenis Avanza di Kampung Cikupa Induk Antapheuang RT 11/05, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa dini hari berakhir gagal, Selasa (25/8/2026).
Satu dari dua pelaku berinisial AA (24) warga gelam Pasar Kemis saat warga melihat KTP dan SIM milik terduga pelaku yang berhasil ditangkap warga setelah tepergok beraksi, sementara rekannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Peristiwa bermula ketika warga yang sedang berjaga di pos ronda curiga melihat gerak-gerik pelaku yang mengendap-endap mendekati sebuah mobil tamu warga yang terparkir.
Saat pelaku kedapatan tengah mencopot spion kedua, warga langsung meneriaki mereka.
Mendengar teriakan warga, rekan pelaku yang menunggu di atas sepeda motor langsung kabur tancap gas dan tega meninggalkan AA seorang diri.
Naas bagi AA, ia sempat menjadi sasaran amukan warga yang geram sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan.
Berkat kesigapan Ketua RT 11/05, Bapak Rain, pelaku langsung diamankan ke kediaman salah satu warganya untuk menghindari amuk massa yang lebih besar.
Bapak Ketua Rt Rain kemudian segera menghubungi layanan darurat kepolisian 110.
Aparat Kepolisian dari Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka AA beserta barang bukti berupa sim , Ktp pelaku dan spion mobil korban langsung digelandang ke Mapolsek Cikupa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Jeratan Hukum (Pasal KUHP)
Atas perbuatannya, pelaku AA dan rekannya yang masih dalam pengejaran (DPO) terancam hukuman berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 7 tahun.
Unsur Memberatkan: Tindak pidana dilakukan pada waktu malam/dini hari serta dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih bersekutu (Pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHP).
Pihak Kepolisian saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi, serta mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak korban berencana membuka LP di Polsek Cikupa.

























