Suarapanturanews.com, TANGERANG – Proyek Rekonstruksi Jalan Jati–Sepatan dengan nilai kontrak mencapai Rp9,276 miliar menuai sorotan. Sejumlah pertanyaan muncul terkait pengendalian mutu konstruksi, terutama pada lapisan pondasi bawah (LPB), kualitas material agregat, daya dukung tanah, serta tingkat kepadatan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, belum terlihat informasi maupun bukti hasil pengujian teknis yang dapat memastikan kualitas lapisan konstruksi, di antaranya California Bearing Ratio (CBR) dan uji kepadatan lapangan (field density test).
Padahal, pengujian tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan tanah dasar dan lapisan pondasi memiliki kemampuan menahan beban sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan.
Sorotan juga tertuju pada material agregat LPB yang secara visual diduga bercampur tanah dan pasir. Namun, dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk menentukan apakah material benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.
Pertanyaan Publik Semakin Menguat
Dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah, masyarakat mempertanyakan bagaimana pengendalian mutu proyek dilakukan.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pihak terkait antara lain:
Apakah pengujian CBR telah dilakukan?
Berapa hasil uji kepadatan lapangan?
Laboratorium mana yang melakukan pengujian?
Apakah material LPB telah melalui pengujian gradasi dan mutu agregat?
Apakah konsultan pengawas telah memverifikasi setiap tahapan pekerjaan sebelum pengecoran?
Pertanyaan tersebut penting karena kualitas jalan tidak hanya ditentukan oleh kondisi permukaan setelah selesai dikerjakan. Struktur di bawah permukaan justru menjadi salah satu faktor penting yang menentukan daya tahan jalan.
Jika material atau tingkat kepadatan tidak memenuhi persyaratan, risiko kerusakan dapat muncul lebih cepat, mulai dari penurunan, retak, deformasi hingga kerusakan struktur jalan.
Ijum Setiawan: Indikasi Kegagalan Manajemen Konstruksi Harus Dibuktikan
Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, S.H., menilai dugaan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil.
«“Jika dugaan tidak dilaksanakannya pengujian CBR, pengendalian mutu material, dan kepadatan sesuai spesifikasi itu benar, maka ini merupakan indikasi kegagalan dalam manajemen konstruksi yang sangat serius. Proyek infrastruktur tidak boleh hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi harus menjamin kualitas dan ketahanan konstruksi sesuai standar yang berlaku.”»
Menurut Ijum, proyek yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
«“Jangan sampai masyarakat hanya melihat jalan selesai dicor, sementara kualitas konstruksi di bawahnya tidak pernah dibuktikan secara teknis. Yang dibutuhkan bukan sekadar progres fisik, tetapi bukti bahwa pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi.”»
Ia juga meminta masyarakat sipil ikut melakukan pengawasan.
«“Saya berharap lembaga-lembaga masyarakat, organisasi sosial, akademisi, dan kelompok pemerhati pembangunan ikut mengawal persoalan ini melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan teknis maupun administrasi, maka langkah hukum, termasuk citizen lawsuit apabila memenuhi persyaratan, dapat dipertimbangkan sesuai peraturan perundang-undangan.”»
Diminta Audit Teknis Independen
Ijum menegaskan audit teknis diperlukan untuk memastikan proyek tersebut benar-benar memenuhi standar.
«“Audit teknis independen harus dilakukan apabila memang terdapat keraguan terhadap kualitas pekerjaan. Jangan menunggu jalan rusak baru kemudian mencari siapa yang bertanggung jawab.”»
Menurutnya, audit bukan bentuk upaya menghambat pembangunan, melainkan instrumen untuk memastikan penggunaan uang negara memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
«“Kalau memang seluruh pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, hasil audit justru akan memperkuat kepercayaan publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus segera diperbaiki dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.”»
Publik Menunggu Keterbukaan Dokumen Mutu
Pihak Dinas terkait, PPK, konsultan pengawas dan pelaksana proyek diharapkan memberikan penjelasan mengenai dokumen pengendalian mutu pekerjaan, termasuk hasil pengujian material, CBR, kepadatan serta pemeriksaan setiap tahapan konstruksi.
Sebab proyek dengan nilai Rp9,276 miliar bukan angka kecil.
Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar menghasilkan konstruksi jalan yang berkualitas dan memiliki umur layanan sesuai rencana.
Pada akhirnya, kualitas sebuah jalan tidak cukup dinilai dari beton yang terlihat kokoh di permukaan. Kekuatan sesungguhnya justru harus dapat dibuktikan dari struktur yang berada di bawahnya.
Karena itu, pertanyaan mengenai CBR, kepadatan, kualitas material dan pengendalian mutu bukan sekadar kritik.
Itu adalah pertanyaan tentang bagaimana uang rakyat sebesar Rp9,276 miliar dipertanggungjawabkan.
Penulis : Red

























