Suarapanturanews.com, BANTEN — Pembangunan infrastruktur IRFOM di Desa Idaman, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan warga. Pasalnya, sejumlah masyarakat mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai sumber bantuan, besaran anggaran, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sorotan itu muncul setelah warga mengaku belum memperoleh informasi secara jelas mengenai nilai anggaran dan sumber pembiayaan pembangunan. Selain itu, warga menyebut tidak mengetahui adanya papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi pembangunan.
Seorang warga Desa Idaman yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pihak pengelola kegiatan dapat memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami selaku warga sangat berharap ada keterbukaan informasi, mulai dari berapa besaran anggaran yang diserap hingga dari mana asal bantuan tersebut. Supaya warga di sini juga mengetahui dengan jelas,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui dasar, sumber pembiayaan, serta pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan mereka.
Ketua Kelompok Tani Mengaku Tidak Mengetahui Besaran Anggaran
Ketua Kelompok Tani (Poktan) Rikrik Gemi, Parta, saat ditemui di kediamannya, mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran maupun sumber bantuan pembangunan IRFOM tersebut.
Parta mengatakan, sejak awal pengerjaan hingga pembangunan selesai, dirinya tidak mengetahui adanya papan informasi kegiatan yang memuat keterangan mengenai anggaran dan sumber pembiayaan.
“Saya pribadi tidak mengetahui berapa anggarannya dan dari mana bantuannya, karena memang dari awal sampai sekarang tidak ada papan proyek yang terpasang,” kata Parta.
Parta menjelaskan, untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai anggaran dan sumber bantuan, pihak media dapat melakukan konfirmasi kepada seseorang bernama Dede, yang menurut keterangannya berdomisili di Desa Kadubera, Kecamatan Picung.
Ia juga mengungkapkan bahwa pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara borongan dengan nilai Rp5 juta hingga selesai.
“Bangunan ini dikerjakan borongan sebesar Rp5 juta sampai selesai. Alhamdulillah, sekitar satu minggu dikerjakan sudah selesai,” ujarnya.
Mengenai adanya bagian bangunan yang mengalami keretakan, Parta menyebut kondisi tersebut diduga terjadi akibat cuaca panas. Meski demikian, penyebab teknis keretakan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Parta kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti nilai keseluruhan anggaran kegiatan maupun sumber dana pembangunan tersebut.
Peran Pihak di Luar Desa Dipertanyakan
Keterangan mengenai nama Dede kemudian menimbulkan pertanyaan dari salah seorang warga yang aktif melakukan kontrol sosial di wilayah tersebut.
Ia mempertanyakan kapasitas dan peran Dede dalam kegiatan pembangunan IRFOM di Desa Idaman, mengingat nama tersebut disebut oleh Ketua Poktan sebagai pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai sumber bantuan maupun anggaran.
“Ada apa dengan Pak Dede? Apakah beliau bertindak sebagai pemasok atau memiliki peran lain? Hal itu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan, terutama mengenai sumber pembiayaan, mekanisme pengelolaan kegiatan, pihak pelaksana, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan.
Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi atau dokumen yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kegiatan tersebut. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan.
Korluh dan PPL Belum Berikan Klarifikasi
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Yuyu selaku Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Patia melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait pembangunan IRFOM di Desa Idaman.
Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas di wilayah Desa Idaman. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat dimuat dari pihak PPL.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas adanya pelanggaran. Redaksi tetap memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki.
Transparansi Anggaran Jadi Perhatian Warga
Persoalan keterbukaan informasi menjadi perhatian masyarakat karena warga memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan pembangunan yang berlangsung di lingkungan mereka, khususnya apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan pembiayaan atau program yang bersumber dari anggaran publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan membuka akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persoalan pembangunan IRFOM di Desa Idaman ini, sejumlah hal masih perlu diverifikasi lebih lanjut, antara lain status dan sumber program, nilai anggaran, dokumen kegiatan, pihak pelaksana, mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kegiatan.
Kejelasan mengenai hal tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, sekaligus mencegah munculnya spekulasi maupun dugaan yang belum terverifikasi.
Dari sisi jurnalistik, informasi mengenai dugaan persoalan tata kelola juga harus disampaikan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, dengan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Idaman, pengelola kegiatan, pihak yang disebut bernama Dede, Korluh Pertanian Kecamatan Patia, PPL Desa Idaman, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun Hak Jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi akan memuat perkembangan informasi maupun klarifikasi dari pihak terkait apabila telah diterima dan dapat diverifikasi.



























