Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, JAKARTA 27 Agustus 2026 — Ketua Umum DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut H. Dian, keberadaan regulasi yang kuat mengenai perampasan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku setelah proses hukum berjalan.

“Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelakunya. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset jangan terus berlarut-larut,” tegas H. Dian Surahman di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, pemberantasan korupsi harus diarahkan tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga pada asset recovery atau pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

“Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap aman dan dapat dinikmati setelahnya. Prinsipnya sederhana: apabila aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkannya,” ujarnya.

“EMPAT ALASAN FRIC MENDORONG PERCEPATAN RUU PERAMPASAN ASET”

“Pertama, memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi”

H. Dian berpandangan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang menyentuh keuntungan ekonomi dari tindak pidana tersebut.

“Kalau korupsi hanya dipandang sebagai persoalan hukuman penjara, maka keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut tetap menjadi persoalan. Efek jera akan lebih kuat apabila pelaku mengetahui bahwa hasil kejahatannya dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum,” katanya.

“Kedua, memastikan kerugian negara dapat dipulihkan”

Menurut FRIC, setiap upaya pemberantasan korupsi harus memiliki orientasi yang jelas terhadap pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset.

“Uang negara pada akhirnya adalah uang rakyat. Ketika terjadi tindak pidana korupsi, dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi,” tutur H. Dian.

Ia mencontohkan, aset negara yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketiga, memperkuat kepastian hukum dalam penelusuran dan pemulihan aset”

FRIC menilai pembentukan undang-undang khusus harus tetap mengedepankan prinsip due process of law, perlindungan hak pihak yang beritikad baik, transparansi, serta mekanisme pembuktian yang jelas.

“Perampasan aset harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum.

Kita ingin pemberantasan korupsi semakin kuat, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan hak-hak masyarakat juga harus tetap dijaga,” tegasnya.

“Keempat, menjawab tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi”

H. Dian mengatakan masyarakat membutuhkan langkah konkret negara dalam memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku.

“Rakyat ingin melihat negara hadir. Rakyat ingin melihat uang yang dirugikan dapat kembali. Karena itu, DPR dan pemerintah harus mendengarkan aspirasi publik dan memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian RUU Perampasan Aset,” katanya.

“FRIC SIAP KAWAL DAN EDUKASI MASYARAKAT”

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang respons cepat dan informasi publik, FRIC menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui pemberitaan dan edukasi kepada masyarakat.

H. Dian juga mengingatkan seluruh jajaran FRIC agar menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, terutama ketika memberitakan perkara korupsi yang masih berada dalam proses hukum.

“FRIC akan mengawal dari sisi informasi publik. Kami tidak ingin masyarakat hanya mendengar soal siapa yang ditangkap atau dihukum. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana negara memulihkan aset hasil tindak pidana dan bagaimana mekanisme hukumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, FRIC mendukung penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara, sepanjang seluruh proses berjalan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

SIKAP FRIC SE-INDONESIA

FRIC menyampaikan sejumlah sikap terkait agenda RUU Perampasan Aset, yakni:

Mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan kepastian hukum.

Mendorong DPR RI dan pemerintah memberikan kejelasan mengenai tahapan serta perkembangan pembahasan regulasi tersebut kepada publik.

Mengawal pembahasan melalui pemberitaan dan edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, manfaat, serta konsekuensi hukum dari regulasi tersebut.

Mendorong penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.

Mendukung sinergi lembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan korupsi serta asset recovery sesuai kewenangan masing-masing.

Menutup pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa perang melawan korupsi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“FRIC berdiri bersama kepentingan rakyat. Kami mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Jangan hanya pelakunya yang dihukum, tetapi aset hasil tindak pidananya juga harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas. Jika aset negara dapat kembali, maka manfaatnya kembali kepada rakyat,” pungkas H. Dian Surahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT Kesra Oktober–Desember 2026 Dinantikan, Begini Cara Mengecek Informasi Bantuan
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penundaan
Pekerjaan Paving Block Diduga Abaikan K3 Untuk Para Pekerja
MEMANAS! Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Geruduk WOM Finance Citra Raya, Buntut Penarikan Motor Di Jalan
Turun Langsung Mengawal TW LAW Office & Partner Turun Ke Polres Metro Tangerang Kota Untuk Memastikan Proses 
Berikan Pendampingan  Hukum Kepada Keluarga Muhammad Harun Korban Pembunuhan
Jangan Salah! Ini Kesalahan Fatal Saat Cuci Sepatu Putih yang Bikin Cepat Menguning
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum 
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penundaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Pekerjaan Paving Block Diduga Abaikan K3 Untuk Para Pekerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:58 WIB

MEMANAS! Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Geruduk WOM Finance Citra Raya, Buntut Penarikan Motor Di Jalan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Turun Langsung Mengawal TW LAW Office & Partner Turun Ke Polres Metro Tangerang Kota Untuk Memastikan Proses 

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Berikan Pendampingan  Hukum Kepada Keluarga Muhammad Harun Korban Pembunuhan

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com