Suarapanturanews.com, Tangerang — Kepala Sekolah SMAN 25 Kabupaten Tangerang buka suara terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswi oleh oknum guru. Kepsek menyebut kasus tersebut hanya salah paham dan tidak ada pelecehan.
Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Jum’at (9/10/2026) pukul 19.17 WIB, Kepsek menjawab saat dikonfirmasi.
“Wa’alaikum salam Alhamdulillah, tadi sudah selesai kita pertemukan semuanya dan hanya salah paham,” ucap Heri Hermawan selaku Kepala Sekolah SMAN 25 Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu menit kemudian pukul 19.18 wib ia menegaskan “Tidak ada pelecehan.”
Pernyataan tersebut dibantah salah satu siswi yang meminta identitasnya disamarkan menjadi Bunga (17). Kepada wartawan, Bunga mengatakan pihak sekolah terkesan menutup-nutupi kasus ini sejak lama.
“Iya anak osis juga kemarin udah bilang kalau wartawan udah ngedukung tindak lanjut kasus karena pihak sekolah tutup mata terus. dari dulu emang udah banyak korbannya meskipun pelecehan secara verbal tapi ada juga sentuhan fisik, tapi pihak sekolah bungkam,” ungkap Bunga melalui pesan WhatsApp Sabtu (10/10/2026).
Ia juga menceritakan kejanggalan yang terjadi pada hari Jumat saat kasus ini mencuat. Menurutnya, jumlah korban diduga lebih dari 10 siswi.
“Bahkan kemarin waktu Jumat tuh ada polisi ke sekolah. HP pada dikumpulin ya nggak boleh bawa HP, nggak boleh aksi demo miss Nila bilang masalahnya sudah selesai dan oknumnya sudah dikasih sanksi tapi pas kita nanya sanksi apa, miss ga jawab. Terus pas oknum datang tuh pada rame semua murid, nggak lama lagi polisi datang,” jelasnya.
Pengakuan tersebut menguatkan dugaan adanya upaya meredam kasus dengan menyita HP siswa/i dan tidak transparan, padahal korban diduga lebih dari 10 siswi dengan modus yang diduga berbeda salah satunya di lab komputer, lapangan, hingga ajakan check-in.
Aktivis Pantura, Samcocol, menyayangkan sikap Kepsek dan menyentil lambannya penanganan.
“Jika kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lebih dari 10 siswi ini hanya dianggap salah paham, kami khawatir akan ada korban-korban baru, Rumah pendidikan itu butuh ruang aman. Kami mendesak Gubernur Banten dan Dindik Banten untuk mencopot dan memecat oknum-oknum guru tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kehadiran polisi di sekolah yang belum ada kejelasan.
“Kami juga minta Polsek Sepatan tidak tutup mata. Informasi dari siswi sudah jelas ada polisi datang ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang hari Jumat, HP siswa/i disita. Harusnya itu jadi pintu masuk penyelidikan, beri ruang aman pada siswa/i bukan malah terkesan pembiaran,” tambahnya.
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman 4 tahun ditambah sepertiga karena dilakukan tenaga pendidik, serta Pasal 76E jo 82 UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP yang melarang penyelesaian pelecehan seksual secara kekeluargaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Polsek Sepatan belum memberikan keterangan resmi.




















