Suarapanturanews.com — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengalami perubahan.
Sistem pemilihan yang sebelumnya menggunakan mekanisme one man one vote kini diarahkan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M. Nuh, mengatakan perubahan mekanisme tersebut diputuskan setelah peserta Muktamar tidak menemukan titik temu melalui musyawarah.
Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sempat berlangsung alot. Karena tidak tercapai kesepakatan, peserta akhirnya menentukan pilihan melalui voting.
“Dari pemungutan suara tadi didapat 401 persetujuan untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap, dan satu suara tidak sah. Itu hasilnya,” ujar Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Sidang pleno sebelumnya sempat mengalami kebuntuan terkait usulan penggunaan mekanisme AHWA. Sejumlah peserta masih mempertanyakan teknis pelaksanaan sistem tersebut.
Setelah melalui pembahasan panjang, lima kandidat Ketua Umum PBNU akhirnya menyepakati penggunaan mekanisme AHWA untuk proses pemilihan.
Dalam mekanisme AHWA, sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam tim AHWA diberikan kewenangan untuk menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Untuk mendukung proses tersebut, panitia juga menyiapkan fasilitas pemungutan suara khusus guna memastikan proses pemilihan anggota tim AHWA berlangsung secara transparan.
Perubahan mekanisme pemilihan ini menjadi salah satu keputusan penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang.























