Suarapanturanews.com, Jombang — Sampai dengan bada Isya , mekanisme tatib dan cara pemilihan Ketum PBNU akhirnya mencapai kesepakatan diantara peserta muktamar.
Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa membeberkan alasan di balik kesepakatan lima calon Ketua Umum (caketum) yang mendorong mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Lima calon tersebut adalah KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam).
Kiai Zulfa Mustofa menyebut dari enam nama calon Ketua Umum yang beredar, lima di antaranya telah bersepakat mendorong mekanisme AHWA. “Hanya ada enam ya kita tahu, lima sudah bersepakat pemilihan lewat AHWA,” katanya.
Ia menjelaskan salah satu pertimbangan utama kesepakatan ini adalah keinginan agar kepemimpinan NU ke depan khususnya di jajaran Tanfidziyah merupakan hasil gabungan antara mekanisme pemilihan (election) dan seleksi (selection) bukan murni sistem pemilihan tanpa proses penyaringan.
Kiai Zulfa merinci skema yang disepakati bersama Gus Kikin, Gus Yusuf, Gus Rozin, dan Gus Salam ini berlaku dengan sistem berjenjang. Musyawarah mufakat akan tetap diutamakan terlebih dahulu, namun apabila mufakat tidak tercapai, mekanisme akan beralih pada AHWA melalui lima nama yang diusulkan bersama.
Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi memutuskan untuk mengambil langkah pemungutan suara (voting) guna menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan ini diambil setelah pembahasan di tingkat Komisi Organisasi menyajikan dua opsi krusial mengenai sistem keterpilihan pimpinan tertinggi PBNU tersebut.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa penentuan lewat voting ini bukan disebabkan oleh kebuntuan (deadlock), melainkan bentuk kedewasaan berdemokrasi dalam merespons dua usulan strategis dari para peserta muktamar (musyawirin).
“Bukan deadlock. Pembahasan di sidang komisi sebenarnya relatif pendek, hanya membutuhkan waktu sekitar 6,5 jam dan berlangsung sangat produktif serta efisien. Seluruh draft AD/ART berhasil dituntaskan,” ujar Prof Niam usai persidangan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).























