Suarapanturanews.com — Ada pertanyaan yang belakangan semakin sulit dihindari ketika berbicara mengenai persoalan lingkungan di Kabupaten Tangerang: di mana sebenarnya peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ketika sampah terus bermunculan dan dugaan pencemaran terus menjadi keluhan masyarakat?
Pertanyaan ini bukan lahir dari prasangka ataupun keinginan untuk menyudutkan sebuah institusi. Pertanyaan ini muncul karena lingkungan hidup merupakan urusan publik. Ketika persoalan lingkungan terjadi berulang kali dan masyarakat merasakan langsung dampaknya, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakannya.
Salah satu persoalan yang patut menjadi perhatian adalah kondisi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Pada 30 September 2026, pemberitaan Radar Banten menyebut terdapat sekitar 15 lapak sampah yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Gintung. Keberadaan lapak tersebut dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Pihak desa juga disebut telah menyampaikan laporan, foto, dan video kepada instansi terkait, termasuk DLHK Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, persoalan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, aktivitas pengelolaan atau penumpukan sampah di kawasan Gintung juga telah beberapa kali menjadi sorotan. Pada April 2026, warga menagih penertiban terhadap lokasi yang disebut sebagai TPA ilegal. Pada Juli 2026, persoalan lapak sampah di Gintung Pulo kembali diberitakan. Bahkan terdapat pemberitaan mengenai pendataan dan pemberian teguran terhadap sejumlah lapak.
Di titik inilah pertanyaan publik menjadi relevan: jika sudah didata, diverifikasi, ditegur, dan dilaporkan, mengapa persoalan yang sama masih kembali muncul?
Pertanyaan tersebut bukan berarti DLHK tidak bekerja. Justru fakta menunjukkan bahwa DLHK Kabupaten Tangerang menerima pengaduan, melakukan verifikasi, memberikan teguran, dan dalam sejumlah kasus melakukan atau mendorong penindakan. Karena itu, kritik yang tepat bukan mempertanyakan keberadaan pekerjaan DLHK, melainkan seberapa efektif pekerjaan tersebut menghasilkan perubahan nyata di lapangan.
Data pengaduan menunjukkan persoalan lingkungan di Kabupaten Tangerang memang bukan perkara kecil. Pada Januari hingga Juni 2026, DLHK Kabupaten Tangerang menerima 51 pengaduan dugaan pencemaran lingkungan, dengan 35 di antaranya berkaitan dengan pembakaran sampah ilegal. Pada periode Januari hingga Juli 2025, Pemkab Tangerang juga menerima sekitar 120 pengaduan dugaan pencemaran lingkungan, dengan sekitar 40 persen berkaitan dengan persoalan sampah dan pembuangan sampah liar.
Data tersebut semestinya tidak hanya dibaca sebagai bukti bahwa DLHK menerima banyak laporan. Data tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi: mengapa pengaduan masih terus muncul dan persoalan yang sama dapat kembali terjadi?
Sebab keberhasilan pengawasan tidak semata-mata diukur dari berapa banyak laporan yang diterima atau berapa banyak teguran yang diberikan. Pengawasan yang efektif seharusnya mampu mencegah pelanggaran berulang, memastikan tindak lanjut berjalan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa persoalan yang mereka laporkan benar-benar diselesaikan.
Masyarakat jangan sampai hanya menjadi pelapor permanen. Hari ini masyarakat mengadu, lokasi diperiksa, teguran diberikan, kemudian beberapa bulan berikutnya persoalan yang sama muncul kembali. Jika pola seperti ini terus terjadi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga sistem pengawasan, koordinasi antarinstansi, dan tindak lanjut setelah suatu pelanggaran ditemukan.
Di sinilah pentingnya transparansi. Jika suatu lokasi memang terbukti melanggar, masyarakat berhak mengetahui tindakan apa yang diberikan dan berdasarkan aturan apa. Jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui hasil pemeriksaannya. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menunjukkan bahwa laporan telah diterima, tetapi juga menunjukkan bahwa laporan tersebut memiliki ujung penyelesaian yang jelas.
Pengawasan lingkungan juga tidak seharusnya menunggu persoalan menjadi viral. Pemerintah semestinya hadir sejak indikasi persoalan muncul. Jika ada aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, lakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai kewenangan. Jika membutuhkan koordinasi dengan Satpol PP atau instansi lainnya, lakukan koordinasi. Yang penting, jangan sampai persoalan berhenti pada saling menunjuk kewenangan.
Persoalan sampah bukan sekadar persoalan pemandangan. Pengelolaan sampah yang tidak semestinya dapat menimbulkan bau, mengganggu kenyamanan, berpotensi mencemari tanah dan air, serta membawa dampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, setiap keluhan warga mengenai persoalan sampah patut dipandang sebagai persoalan serius yang membutuhkan respons terukur.
Dalam konteks ini, DLHK Kabupaten Tangerang sebenarnya memiliki kesempatan untuk menjawab seluruh kritik publik secara sederhana: buka datanya dan tunjukkan hasilnya.
Berapa pengaduan yang masuk? Berapa yang telah diverifikasi? Berapa yang terbukti melanggar? Berapa yang diberikan teguran? Berapa yang dikenai sanksi? Berapa lokasi yang telah ditertibkan? Dan yang paling penting, berapa persoalan yang benar-benar selesai dan tidak kembali terjadi?
Khusus persoalan di Gintung, masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai status lapak-lapak yang diberitakan tersebut. Jika memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar ketentuan, apa langkah pemerintah? Jika belum terbukti, apa hasil pemeriksaan di lapangan? Jika kewenangannya berada pada instansi lain, bagaimana tindak lanjut dan koordinasinya?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan mengenai apakah DLHK bekerja atau tidak.
Saya tidak ingin menggunakan istilah yang berlebihan untuk menilai sebuah institusi. Saya lebih memilih membiarkan fakta berbicara. Pengaduan masih ada. Persoalan sampah masih muncul. Kasus yang pernah menjadi perhatian kembali diberitakan. Masyarakat masih menyampaikan keluhan.
Maka mempertanyakan efektivitas pengawasan bukanlah bentuk permusuhan. Itu adalah kontrol publik.
DLHK Kabupaten Tangerang tentu memiliki kewenangan dan batas kewenangan. Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, setiap instansi yang memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan harus mampu menunjukkan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawasan bukan terletak pada banyaknya laporan yang masuk, bukan pula pada banyaknya teguran yang dikeluarkan.
Ukuran keberhasilannya adalah ketika persoalan yang sama tidak lagi harus dilaporkan berulang kali oleh masyarakat.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang sekadar hadir setelah masalah membesar.
Masyarakat membutuhkan pemerintah yang mampu mencegah masalah sebelum menjadi bencana.
Dan dari situlah pertanyaan ini layak terus diajukan:
DLHK Kabupaten Tangerang: benar-benar menjadi pengawas lingkungan, atau sekadar menjadi penerima laporan?
Penulis : Ijum Setiawan, SH













