Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial NR (54) alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kejadian tersebut terjadi pada Sekitar bulan Maret 2025 bertempat di Kp. Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

Dalam Hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea serta Kanit II Subdit III Kompol Patoni menjelaskan kronologis kejadian peristiwa tersebut. ”Pada sekitar bulan Maret 2025, korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh sdr. Ahmad Romli dan sdr. Hamzah Yusbir kepada tersangka NR als ABAH JEMPOL, tersangka menyampaikan bahwa dirinya mengenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon Taruna AKPOL. Untuk meyakinkan korban, tersangka mempertemukan korban dengan orang tersebut,” katanya saat Presscon di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (15/01).

”Selanjutnya, tersangka meminta uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai syarat untuk meluluskan anak korban dalam seleksi calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna AKPOL. Saat korban meminta pengembalian uang, diketahui bahwa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten,” jelasnya.

Dian juga menerangkan kronologi penangkapan tersangka. ”Sebelumnya, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi. Saat tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten, tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta,” terang Dian.

Saat akan diamankan tersangka melarikan diri ke arah Anyer dan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas. ”Namun, tersangka justru berusaha melarikan diri ke arah Anyer, sehingga dilakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Pada saat diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas. Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Banten,” tambah Dian.

Peran Tersangka

• Mengaku dapat meluluskan tahapan seleksi calon Taruna AKPOL dengan imbalan sejumlah uang

• Menerima uang dari korban sebesar Rp970.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)

• Mengaku mengenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi calon Taruna AKPOL

Dalam hal ini Dian juga menerangkan Modus dan Motif yang dilakukan tersangka. ”Modus yang dilakukan tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna AKPOL dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp1.000.000.000, namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi serta Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan uang guna kepentingan pribadi,” tegas Dian.

Barang Bukti yang disita dari korban berupa:

• 2 lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri a.n. korban.

• 1 lembar rekening koran Bank BNI a.n. korban.

• 1 lembar kartu peserta seleksi calon Taruna AKPOL No. Ujian 25011029/P/0005 a.n. korban.

Terakhir Dian menerangkan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Dian.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya apapun. “Sebagai penutup, kami menegaskan kembali komitmen Polda Banten untuk menindak tegas segala bentuk percaloan, penipuan, dan praktik tidak bertanggung jawab yang mencederai proses penerimaan anggota Polri. Seluruh tahapan rekrutmen Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, tanpa dipungut biaya apa pun,” tegas Maruli.

Maruli menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen Polri. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Apabila menemukan indikasi percaloan atau penipuan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat,” himbau Maruli.

Terakhir Maruli mengajak masyarakat untuk bersama mewujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas. “Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan guna mewujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas, sehingga ke depan Polri dapat terus melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.” Tutup Maruli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan
Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Tawuran Maut Antar-Pelajar di Kabupaten Tangerang
Mayoritas Kembali ke Polres, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Polri
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur
Belasan Siswi SD di Sukadiri Diduga Menjadi Korban Pelecehan Oknum Guru
Polri Buka Jalan Pengabdian Tanpa Batas: Penyandang Disabilitas Dapat Kesempatan Setara Menjadi Bintara Polri 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:23

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Senin, 8 Juni 2026 - 00:01

Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Tawuran Maut Antar-Pelajar di Kabupaten Tangerang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:17

Mayoritas Kembali ke Polres, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Polri

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:02

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com