Gagal Kabur! Pelaku Pecah Kaca Ditangkap Polisi Usai Gasak HP di Depan Rumah Makan

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Namun kali ini, dua pelaku berhasil diringkus polisi saat sedang beraksi.

Kedua pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) diamankan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, melalui Kasat Reskrim AKBP Parikhesit menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang berboncengan sepeda motor dan mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya,” ujar Kasat Reskrim.

Aksi tersebut terjadi saat korban, Denny Mulyono (63), sedang makan di rumah makan. Korban memarkirkan mobilnya di lokasi kejadian tanpa menyadari bahwa sebuah iPhone miliknya tertinggal di dalam kendaraan.

Tak lama kemudian, petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban telah pecah. Saat dicek, barang berharga berupa satu unit iPhone telah hilang.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Beruntung, saat aksi berlangsung, petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli langsung memergoki kejadian tersebut. Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan di lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, termasuk laporan di wilayah Cipondoh pada tahun 2025.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7-9 tahun.

Kapolres Jauhari mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkas Kombes Pol. Jauhari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PVMBG Pastikan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Berstatus Siaga
Penumpang Pingsan di Tepi jalan P1 Bandara Soetta, Polisi Sigap Evakuasi
Tanam Tiang Wi-Fi Diam-Diam Tengah Malam,Warga Kampung Kramat Gram: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kurang Pengawasan Satu Unit Motor Raib Di Gondol Maling Diarea Asthara Sky Front City Atau BBI
Unit KBR Brimob Polda Banten Cek Dugaan Limbah B3 di Cikande, Hasil Deteksi Awal Aman
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Polri Hadir di Tengah Warga, Bersihkan Puing Pascaledakan di Panimbang
Perubahan Desil Tuai Keluhan Masyarakat, Data Bansos Kini Jadi Sorotan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:22 WIB

PVMBG Pastikan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Berstatus Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 11:50 WIB

Penumpang Pingsan di Tepi jalan P1 Bandara Soetta, Polisi Sigap Evakuasi

Kamis, 3 September 2026 - 11:46 WIB

Tanam Tiang Wi-Fi Diam-Diam Tengah Malam,Warga Kampung Kramat Gram: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 3 September 2026 - 09:15 WIB

Kurang Pengawasan Satu Unit Motor Raib Di Gondol Maling Diarea Asthara Sky Front City Atau BBI

Rabu, 2 September 2026 - 07:14 WIB

Unit KBR Brimob Polda Banten Cek Dugaan Limbah B3 di Cikande, Hasil Deteksi Awal Aman

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com