Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Pandeglang, Banten – Kepolisian Sektor Cikedal menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Penerbitan SP2HP tersebut dilakukan oleh Polsek Cikedal yang berada di bawah naungan Polres Pandeglang dan Polda Banten sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Laporan dimaksud tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/II/2026/SPKT/Polsek Cikedal/Polres Pandeglang/Polda Banten, tertanggal 19 Februari 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah Andriansyah bin Nana Suharna.

Berdasarkan keterangan kepolisian, laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, penyidik tengah mengumpulkan informasi dan alat bukti awal guna menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah dan akan melakukan sejumlah langkah, di antaranya meminta keterangan dari para saksi serta pihak yang dilaporkan.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain pelapor sendiri, Andriansyah bin Nana Suharna, serta Dede Mulyadi bin Empud Mahpudin (alm) dan Deden Ramdan Nugraha bin Yayan Hermawan. Selain itu, dua orang yang dilaporkan, yakni BH dan RH, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Untuk melengkapi proses penyelidikan, penyidik berencana mengajukan permintaan visum et repertum ke Klinik Al-Furqon guna memperkuat alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kepolisian menyatakan bahwa SP2HP telah dikirimkan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Melalui SP2HP, pelapor mendapatkan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi selama proses hukum berlangsung. Aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan secara resmi sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.

Sumber Berita: Dedi Supandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MCS: Jangan Biarkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berakhir Tanpa Kejelasan Hukum
Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
GINTUNG DAN BAU PEMBIARAN: Ketika Sampah Menumpuk, Kepercayaan Publik Ikut Membusuk
Hasil Pemeriksaan Visum Luar, Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan pada Jenazah Tersangka Dugaan Pencurian
Pembagian Masker Kepada warga Masyarakat Dampak oleh Peristiwa Kebakaran Yang Terjadi di TPA Jatiwaringin
Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Ijum Setiawan Desak Polisi Usut Tuntas
Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan
Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Tawuran Maut Antar-Pelajar di Kabupaten Tangerang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:29

MCS: Jangan Biarkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berakhir Tanpa Kejelasan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:45

Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00

GINTUNG DAN BAU PEMBIARAN: Ketika Sampah Menumpuk, Kepercayaan Publik Ikut Membusuk

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:35

Hasil Pemeriksaan Visum Luar, Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan pada Jenazah Tersangka Dugaan Pencurian

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:23

Pembagian Masker Kepada warga Masyarakat Dampak oleh Peristiwa Kebakaran Yang Terjadi di TPA Jatiwaringin

Berita Terbaru

Berita

Wanita yang Mencintaiku Tidak Memiliki Masa Laluku

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:28

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com