Ketua MCS Pertanyakan Volume Proyek Jalan Sukadiri–Ganepo: Publik Berhak Tahu, Kualitas Konstruksi Juga Harus Dibuktikan

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Sukadiri —Transparansi proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek Rekonstruksi Jalan Sukadiri–Ganepo, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp592.081.000, dilaksanakan oleh CV Pulau Intan Pratama dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

Namun, papan informasi tersebut dinilai belum memberikan informasi yang cukup mengenai volume pekerjaan secara terukur, khususnya panjang pekerjaan dalam satuan meter.

Padahal, berdasarkan data jaringan jalan Pemerintah Kabupaten Tangerang, ruas Jalan Sukadiri–Ganepo tercatat memiliki panjang sekitar 0,45 kilometer atau 450 meter, dengan ruas nomor 77.1 dan ID Barang 116203.

Sementara itu, berdasarkan informasi hasil pemantauan lapangan yang beredar, pekerjaan disebut terdiri dari jalan beton sekitar 145 meter dengan lebar 3,5 meter dan hotmix sekitar 150 meter dengan lebar 3,5 meter.

Jika angka tersebut benar, maka bagian pekerjaan yang disebut mencapai sekitar 295 meter. Angka tersebut tentu perlu dijelaskan secara resmi karena berbeda dengan total panjang ruas yang tercatat sekitar 450 meter.

Ketua MCS: Jangan Biarkan Publik Menghitung Sendiri

Ketua Media Center Sukadiri (MCS) mempertanyakan mengapa informasi mengenai volume pekerjaan tidak ditampilkan secara jelas pada papan proyek.

«“Masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu nilai anggaran dan nama kontraktor. Publik juga berhak mengetahui berapa meter jalan yang dikerjakan, berapa lebarnya, berapa ketebalannya dan bagaimana spesifikasi teknisnya,” ujarnya.»

Menurutnya, apabila pekerjaan memang hanya mencakup sebagian dari total ruas 450 meter, pemerintah maupun pelaksana proyek harus menjelaskan secara terbuka STA awal dan STA akhir pekerjaan.

“Kalau memang hanya 295 meter yang direkonstruksi, jelaskan 295 meter itu berada di titik mana. Jangan sampai masyarakat melihat ruasnya 450 meter, sementara informasi pekerjaan yang beredar hanya sekitar 295 meter. Ini bukan soal menuduh, tetapi soal memberikan informasi yang bisa diverifikasi,” tegasnya.

Bukan Sekadar Papan Proyek, Kualitas Konstruksi Juga Dipertanyakan

Persoalan tidak berhenti pada volume pekerjaan.

Dari hasil pemantauan lapangan, konstruksi pada bagian tertentu juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Lapisan Pondasi Bawah (LPB). Hasil pengamatan visual sebelumnya menyebut ketebalan yang terlihat berada pada kisaran 5–7 sentimeter.

Namun, MCS menegaskan bahwa pengamatan visual semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan pekerjaan gagal konstruksi atau tidak memenuhi spesifikasi.

Kepastian mengenai kualitas konstruksi harus berdasarkan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, pengukuran lapangan serta hasil pengujian yang dilakukan oleh pihak berwenang atau laboratorium yang kompeten.

“Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, jangan hanya berdebat berdasarkan penglihatan. Ukur dan uji. Kalau hasil pengujian menyatakan sesuai, publik harus diberi tahu. Kalau tidak sesuai, juga harus dijelaskan bagaimana tindak lanjutnya,” kata Ketua MCS.

MCS Minta BoQ dan Spesifikasi Dibuka

Untuk menghindari spekulasi, MCS meminta DBMSDA Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan mengenai dokumen teknis proyek.

Sedikitnya informasi yang perlu diklarifikasi meliputi:

– panjang beton yang dikerjakan;

– panjang hotmix;

– lebar jalan;

– ketebalan beton;

– ketebalan LPB;

– volume material;

– STA awal dan STA akhir;

– BoQ/RAB;

– gambar kerja;

– spesifikasi teknis;

– hasil pengujian mutu beton;

– hasil pengujian kepadatan lapisan pondasi;

– serta hasil pemeriksaan akhir pekerjaan.

Menurut MCS, keterbukaan dokumen tersebut penting karena nilai proyek mencapai lebih dari setengah miliar rupiah dan seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD.

Jangan Sampai Jalan Baru, Masalahnya Sudah Muncul

MCS juga mengingatkan bahwa kualitas pekerjaan konstruksi bukan sekadar persoalan tampilan fisik setelah proyek selesai.

Jalan yang terlihat rapi belum tentu dapat langsung dinyatakan memenuhi standar konstruksi. Demikian pula, adanya bagian yang terlihat kurang sempurna belum otomatis berarti terjadi kegagalan konstruksi.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis yang objektif.

“Jangan sampai setelah proyek selesai muncul kerusakan, kemudian masyarakat kembali bertanya siapa yang bertanggung jawab. Lebih baik kualitas pekerjaan diverifikasi sejak awal dan semua dokumennya jelas,” ujarnya.

DBMSDA Diminta Tidak Diam

MCS meminta DBMSDA Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan resmi mengenai dua persoalan utama, yakni volume pekerjaan dan kualitas konstruksi.

Pertama, berapa sebenarnya panjang pekerjaan yang dikontrakkan?

Kedua, apakah seluruh konstruksi yang telah dilaksanakan sudah memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak?

“Kalau volume 145 meter beton dan 150 meter hotmix itu benar, tunjukkan dasar kontraknya. Kalau tidak benar, sampaikan angka yang sebenarnya. Begitu juga soal kualitas konstruksi, tunjukkan hasil pengujiannya. Publik tidak membutuhkan asumsi, publik membutuhkan data,” tegas Ketua MCS.

Menurutnya, keterbukaan tersebut justru akan memberikan perlindungan bagi semua pihak, baik pemerintah, kontraktor, konsultan pengawas maupun masyarakat.

Jika pekerjaan memang sesuai kontrak, maka dokumen dan hasil pengujian dapat menjadi bukti bahwa proyek telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan tindakan korektif sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

MCS menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu rakyat berhak tahu berapa meter yang dibangun, bagaimana konstruksinya dan apakah hasil akhirnya benar-benar sesuai dengan kontrak,” pungkasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DBMSDA Kabupaten Tangerang, CV Pulau Intan Pratama, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai volume, spesifikasi dan kualitas pekerjaan Jalan Sukadiri–Ganepo.Versi ini sengaja memakai frasa “menimbulkan pertanyaan” dan “perlu diverifikasi”, bukan langsung menyebut gagal konstruksi, supaya kritik tetap keras tetapi tidak berubah menjadi tuduhan yang belum dibuktikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Media Center Sukadiri Akan Laporkan Temuan Proyek Jalan Jati–Sepatan ke Inspektorat, Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum
Dinkes Provinsi Banten dan Dinkes Kab. Tangerang Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Gubernur Banten di Kecamatan Mauk
CBR Tak Terlihat, Kepadatan Dipertanyakan: Proyek Jalan Jati–Sepatan Rp9,2 Miliar Diminta Diaudit
H. Mulyadi Kepala Desa Boni sari Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Kepala Desa Pakualam Ropiudin Ucapkan Selamat Memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriyah
Holiludin Kepala Desa Buaran Mangga Mengucapkan, Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Ratusan Peserta Ikuti Jalan Sehat dan Senam Merdeka yang digelar Pemerintah Desa Daon Kecamatan Rajeg Guna Memperingati Hari HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pemerintah Desa Sukadiri Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah di Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Ketua MCS Pertanyakan Volume Proyek Jalan Sukadiri–Ganepo: Publik Berhak Tahu, Kualitas Konstruksi Juga Harus Dibuktikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:04 WIB

Ketua Media Center Sukadiri Akan Laporkan Temuan Proyek Jalan Jati–Sepatan ke Inspektorat, Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Dinkes Provinsi Banten dan Dinkes Kab. Tangerang Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Gubernur Banten di Kecamatan Mauk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:16 WIB

CBR Tak Terlihat, Kepadatan Dipertanyakan: Proyek Jalan Jati–Sepatan Rp9,2 Miliar Diminta Diaudit

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:48 WIB

H. Mulyadi Kepala Desa Boni sari Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com