Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Tawuran Maut Antar-Pelajar di Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Tangerang — Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang berhasil membekuk dua pelajar terduga pelaku tawuran maut di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Bentrokan berdarah antar kelompok SMP ini terjadi pada Kamis (4/6/2026) malam dan menewaskan seorang remaja.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung mengamankan dua terduga pelaku.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (5/6/2026).

Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.

Satu orang pelajar dari kelompok asal Cikupa dilaporkan meninggal dunia akibat luka yang diderita selama bentrokan.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi tawuran, meliputi.

Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses hukum menggunakan pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.

“Ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Humaedi.

Merespons kejadian ini, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, meminta para orang tua untuk memperketat pengawasan anak.

Fokus utama pengawasan diarahkan pada aktivitas malam hari dan pola komunikasi di media sosial yang sering memicu aksi tawuran.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” tutur Sandro.

Penulis : Ast

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PVMBG Pastikan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Berstatus Siaga
Penumpang Pingsan di Tepi jalan P1 Bandara Soetta, Polisi Sigap Evakuasi
Kapolda Banten Pimpin Apel Gelar Peralatan Satbrimob, Tegaskan Kesiapan Hadapi Situasi Kamtibmas
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Sertijab Wakapolresta dan Kasat Reskrim
Tingkatkan Sinergi, Kapolres Lebak Silaturahmi dengan Insan Media Lebak
Tanam Tiang Wi-Fi Diam-Diam Tengah Malam,Warga Kampung Kramat Gram: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Hari PMI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
Kurang Pengawasan Satu Unit Motor Raib Di Gondol Maling Diarea Asthara Sky Front City Atau BBI
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:22 WIB

PVMBG Pastikan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Berstatus Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 11:50 WIB

Penumpang Pingsan di Tepi jalan P1 Bandara Soetta, Polisi Sigap Evakuasi

Jumat, 4 September 2026 - 14:30 WIB

Kapolda Banten Pimpin Apel Gelar Peralatan Satbrimob, Tegaskan Kesiapan Hadapi Situasi Kamtibmas

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Sertijab Wakapolresta dan Kasat Reskrim

Kamis, 3 September 2026 - 16:35 WIB

Tingkatkan Sinergi, Kapolres Lebak Silaturahmi dengan Insan Media Lebak

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com