Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Tawuran Maut Antar-Pelajar di Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Tangerang — Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang berhasil membekuk dua pelajar terduga pelaku tawuran maut di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Bentrokan berdarah antar kelompok SMP ini terjadi pada Kamis (4/6/2026) malam dan menewaskan seorang remaja.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung mengamankan dua terduga pelaku.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (5/6/2026).

Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.

Satu orang pelajar dari kelompok asal Cikupa dilaporkan meninggal dunia akibat luka yang diderita selama bentrokan.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi tawuran, meliputi.

Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses hukum menggunakan pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.

“Ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Humaedi.

Merespons kejadian ini, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, meminta para orang tua untuk memperketat pengawasan anak.

Fokus utama pengawasan diarahkan pada aktivitas malam hari dan pola komunikasi di media sosial yang sering memicu aksi tawuran.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” tutur Sandro.

Penulis : Ast

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Banten Tekankan Optimalisasi SPPG, Perkuat Sinergi Mitra untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Cegah Radikalisme dan Intoleransi, Wakapolda Banten Tekankan Penguatan Mental dan Integritas Personel
Respons Cepat Satlantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Kragilan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Kepsek SMAN 25 Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Hanya Salah Paham, Siswi Bongkar Korban Lebih 10 Orang 
Viral Video Diduga Penjambretan, Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Cikupa Tangani Kasus Pengendara Diduga Diberhentikan DC
DPW FRIC Banten Sambut Wakapolda Baru, Berharap Sinergi Menjaga Kamtibmas Semakin Solid
Warga Kampung Damprit Kedaung Barat Digegerkan Penemuan Sosok Pria Gantung Diri di Dalam Bengkel
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Cegah Radikalisme dan Intoleransi, Wakapolda Banten Tekankan Penguatan Mental dan Integritas Personel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Respons Cepat Satlantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Kragilan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Kepsek SMAN 25 Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Hanya Salah Paham, Siswi Bongkar Korban Lebih 10 Orang 

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Viral Video Diduga Penjambretan, Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Cikupa Tangani Kasus Pengendara Diduga Diberhentikan DC

Berita Terbaru

Opini

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:39 WIB

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com