LSM BCW : Tidak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3, Kenapa Armada PT. ARU dilepas Polsek Cikande?

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Serang, Kepolisian Sektor Cikande menahan Tiga unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang membawa limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026.

Peristiwa bermula ketika para sopir truk berhenti membeli kopi di sebuah warung di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepat di depan kawasan Wonokoyo. Sejumlah anggota Polsek Cikande mendatangi lokasi dan memeriksa dokumen pengangkutan B3. Tak lama kemudian, polisi meminta para sopir membawa kendaraan ke kantor Polsek.

Menurut dokumen yang diperlihatkan perusahaan, limbah tersebut diangkut PT ARU dan akan dikirim ke fasilitas PT ARU di Purbalingga. “Dokumen legalitas lengkap,” kata Yoga, pihak legal PT ARU, usai memberikan keterangan di Polsek Cikande.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga sopir yang diperiksa menyebut mereka sempat dimintai keterangan di ruang Reskrim. “Kami ditanya karena mobil tidak ada logo limbah beracun, dan ada dugaan air dari muatan menetes,” ujar salah satu sopir.

Yoga menegaskan perusahaan memiliki kerja sama resmi dengan PT WPLI. “Dokumen kerja sama ada. Semua sesuai prosedur,” katanya. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut dan meminta komunikasi dilanjutkan melalui pesan singkat.

Pihak PT WPLI, melalui Ipe, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait pola kerja sama serta alasan limbah tersebut diangkut pihak kedua.

Kanit Reskrim Polsek Cikande, Marcell, juga belum merespons permintaan konfirmasi mengenai dasar penahanan kendaraan, dugaan pelanggaran, serta status penanganan perkara hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini memicu perhatian kalangan pegiat antikorupsi dan lingkungan Aktivis Banten Corruption Watch (BCW), Deni Setiawan, menilai penahanan truk ini membuka dugaan adanya celah dalam pengelolaan limbah B3.

“Jika perusahaan pemusnah limbah justru mengeluarkan limbah melalui pihak kedua, publik berhak curiga. Transparansi harus dibuka — dari kontrak kerja sama, izin pengangkutan, sampai alur pemusnahan. Negara tak boleh membiarkan limbah berbahaya ‘berjalan’ tanpa pengawasan yang ketat,” ujar Deni.

Ia menegaskan, potensi penyalahgunaan izin atau permainan biaya pengelolaan limbah harus diawasi serius.

“Limbah B3 bukan komoditas biasa. Kesalahan prosedur bisa berujung pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, aparat wajib bertindak tegas dan terbuka,” katanya.

Deni juga meminta kepolisian segera menjelaskan dasar hukum penahanan kendaraan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Di tengah minimnya informasi resmi, sebagian publik mempertanyakan peran dan tanggung jawab PT WPLI sebagai perusahaan pemusnah limbah industri.

Perusahaan dinilai semestinya memastikan proses pemusnahan berlangsung langsung di fasilitas mereka, bukan berpindah ke pihak lain tanpa kejelasan mekanisme pengawasan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pengangkutan limbah B3 — mulai dari kelengkapan tanda bahaya, keamanan muatan, hingga akuntabilitas kerjasama antar perusahaan.

Berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 (pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dll.). Limbah yang sudah masuk ke perusahaan pemusnah atau pengolah bisa dikirim kembali ke perusahaan pengangkut (transporter) jika tujuannya adalah untuk dipindahkan ke pihak pengelola lain.

Berikut adalah ketentuan hukum dan mekanismenya:

1. Alur Pemindahan Antar Pengelola

Perusahaan pemusnah atau pengolah dapat menyerahkan limbah B3 kembali kepada transporter untuk dikirim ke:

Pemanfaat Limbah B3: Jika limbah tersebut masih bisa dimanfaatkan.

Penimbun Limbah B3: Untuk pembuangan akhir sisa hasil olahan atau limbah yang tidak dapat dimusnahkan.

Pengolah/Pemusnah Lain: Jika fasilitas pemusnah pertama mengalami kendala teknis atau tidak memiliki izin untuk jenis limbah tertentu.

2. Syarat Administrasi dan Operasional

Agar pemindahan dari pemusnah ke transporter sah secara hukum, wajib memenuhi syarat berikut:

Izin yang Sesuai: Pengangkutan wajib menggunakan kendaraan khusus yang telah berizin. Transporter harus memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta rekomendasi pengangkutan dari Kementerian Perhubungan.

Manifest Elektronik (Festronik): Setiap perpindahan limbah harus disertai dokumen manifest elektronik untuk melacak alur limbah secara real-time.

Kontrak Kerja Sama: Harus ada kontrak tertulis antara perusahaan pemusnah, transporter, dan pihak penerima akhir.

3. Batas Waktu Penyimpanan

Perusahaan pemusnah yang juga bertindak sebagai penyimpan sementara wajib memperhatikan batas waktu penyimpanan. Jika limbah tidak segera dimusnahkan atau dipindahkan ke pihak lain setelah batas waktu berakhir, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

4. Risiko Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan teknis dalam Permen LHK No. 6/2021 dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan izin usaha, bahkan sanksi pidana lingkungan.

Memindahkan limbah B3 ke pihak yang tidak berizin atau tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan perubahannya (UU Cipta Kerja), berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Penulis : Peri

Sumber Berita: Peri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PVMBG Pastikan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Berstatus Siaga
Penumpang Pingsan di Tepi jalan P1 Bandara Soetta, Polisi Sigap Evakuasi
Tanam Tiang Wi-Fi Diam-Diam Tengah Malam,Warga Kampung Kramat Gram: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kurang Pengawasan Satu Unit Motor Raib Di Gondol Maling Diarea Asthara Sky Front City Atau BBI
Unit KBR Brimob Polda Banten Cek Dugaan Limbah B3 di Cikande, Hasil Deteksi Awal Aman
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Polri Hadir di Tengah Warga, Bersihkan Puing Pascaledakan di Panimbang
Perubahan Desil Tuai Keluhan Masyarakat, Data Bansos Kini Jadi Sorotan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:22 WIB

PVMBG Pastikan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Berstatus Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 11:50 WIB

Penumpang Pingsan di Tepi jalan P1 Bandara Soetta, Polisi Sigap Evakuasi

Kamis, 3 September 2026 - 11:46 WIB

Tanam Tiang Wi-Fi Diam-Diam Tengah Malam,Warga Kampung Kramat Gram: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 3 September 2026 - 09:15 WIB

Kurang Pengawasan Satu Unit Motor Raib Di Gondol Maling Diarea Asthara Sky Front City Atau BBI

Rabu, 2 September 2026 - 07:14 WIB

Unit KBR Brimob Polda Banten Cek Dugaan Limbah B3 di Cikande, Hasil Deteksi Awal Aman

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com