Pekerja Proyek Paving Blok di Perumahan Permata Sepatan Tanpa K3: Kontraktor Abai, Keselamatan Pekerja Terancam

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Pemandangan memprihatinkan terlihat di lokasi proyek paving blok di Perumahan Permata Sepatan Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Sejumlah pekerja proyek tampak bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Praktik yang dibiarkan ini bukan hanya bentuk kelalaian kontraktor, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, kewajiban menyediakan perlindungan serta APD bagi pekerja menjadi tanggung jawab penuh pengusaha maupun kontraktor pelaksana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dugaan lemahnya kepatuhan serta minimnya pengawasan dari pihak terkait.

“Keselamatan pekerja bukan sekadar formalitas, melainkan hak dasar yang wajib dipenuhi. Jika K3 diabaikan, potensi kecelakaan fatal sangat besar. Karena itu, masyarakat juga harus aktif mengawasi jalannya proyek pemerintah.

pelanggaran K3 pada proyek pemerintah dapat dilaporkan ke dinas terkait atau lembaga pengawas publik. Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah terkait, diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi rutin di setiap proyek infrastruktur.

Pihak terkait diharapkan dapat menegur dan memastikan penerapan aturan keselamatan kerja yang seharusnya diterapkan dalam proyek tersebut.

Sementara itu Pihak Kecamatan Sepatan, merespon terkait adanya para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri, terimakasih kang atas informasinya, akan saya tegur kepada pihak pelaksana atau kontraktor nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Manfaat Timun Suri untuk Kesehatan Tubuh
Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan
Diduga Tak Terima Diberitakan, Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuduh Media Sepihak, GOWIL: Hak Jawab Harus Proporsional
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bermodus PSK Online
KMP dan Penggunaan Aset Desa: Antara Otonomi Koperasi dan Potensi Maladministrasi
Pegadaian Kantor Wilayah IX Resmi Luncurkan Mobil Keliling di Bayah, Perluas Akses Layanan Keuangan Masyarakat
10 Manfaat Kolang Kaling untuk Kesehatan Tubuh
Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:55 WIB

12 Manfaat Timun Suri untuk Kesehatan Tubuh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:45 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:25 WIB

Pekerja Proyek Paving Blok di Perumahan Permata Sepatan Tanpa K3: Kontraktor Abai, Keselamatan Pekerja Terancam

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:42 WIB

Diduga Tak Terima Diberitakan, Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuduh Media Sepihak, GOWIL: Hak Jawab Harus Proporsional

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:29 WIB

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bermodus PSK Online

Berita Terbaru

Breaking news

12 Manfaat Timun Suri untuk Kesehatan Tubuh

Sabtu, 28 Feb 2026 - 12:55 WIB

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com