Suarapanturanews.com — Tangerang, Pemandangan memprihatinkan terlihat di lokasi proyek paving blok di Perumahan Permata Sepatan Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Sejumlah pekerja proyek tampak bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Praktik yang dibiarkan ini bukan hanya bentuk kelalaian kontraktor, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, kewajiban menyediakan perlindungan serta APD bagi pekerja menjadi tanggung jawab penuh pengusaha maupun kontraktor pelaksana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dugaan lemahnya kepatuhan serta minimnya pengawasan dari pihak terkait.
“Keselamatan pekerja bukan sekadar formalitas, melainkan hak dasar yang wajib dipenuhi. Jika K3 diabaikan, potensi kecelakaan fatal sangat besar. Karena itu, masyarakat juga harus aktif mengawasi jalannya proyek pemerintah.
pelanggaran K3 pada proyek pemerintah dapat dilaporkan ke dinas terkait atau lembaga pengawas publik. Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah terkait, diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi rutin di setiap proyek infrastruktur.
Pihak terkait diharapkan dapat menegur dan memastikan penerapan aturan keselamatan kerja yang seharusnya diterapkan dalam proyek tersebut.
Sementara itu Pihak Kecamatan Sepatan, merespon terkait adanya para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri, terimakasih kang atas informasinya, akan saya tegur kepada pihak pelaksana atau kontraktor nya.






















